More

    Kapolresta Barelang: 150 Korban Kavling Bodong Sudah Terdata, Penyelidikan Terus Meluas!

    Telegrapnews.com, Batam – Skandal kavling bodong kembali menggemparkan warga Batam! Ratusan orang diduga menjadi korban penipuan penjualan tanah ilegal tanpa izin alias kavling bodong di berbagai wilayah Kota Batam.

    Hingga Senin (28/7/2025), Polresta Barelang telah memeriksa 15 orang saksi dan mengidentifikasi hampir 150 korban yang tertipu dalam transaksi jual beli lahan fiktif ini.

    Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengatakan penyidik saat ini fokus mengumpulkan keterangan dari saksi dan bukti di lapangan.

    BACA JUGA:  Viral, Pemuda Tanjungpinang Diduga Dijual untuk Kerja Paksa di Kamboja, Keluarga Minta Bantuan Pemerintah

    “Kasus kavling bodong yang masuk ke Polresta Barelang masih dalam proses pendalaman,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam.

    Ia mengungkapkan bahwa jumlah korban masih bisa bertambah. “Saat ini sudah hampir 150 orang yang melapor. Data terus bertambah seiring proses penyelidikan,” jelasnya.

    Dugaan penipuan ini menyasar lahan-lahan yang tersebar di sejumlah titik strategis seperti Sei Binti, Belakang SP Plaza, dan Bukit Daeng. Setiap lokasi memiliki korban dan saksi yang kini tengah dimintai keterangan.

    BACA JUGA:  Residivis Pecah Kaca Mobil di Batam Diringkus Tiga Hari Setelah Beraksi, Gasak Uang dan Barang Milik PNS

    “Pemeriksaan dilakukan bertahap. Kami perlu mencocokkan setiap keterangan dengan bukti fisik di lapangan. Tidak bisa tergesa-gesa,” lanjut Zaenal.

    Polisi juga menyebutkan bahwa setelah proses pengumpulan keterangan dan alat bukti dianggap cukup, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini. “Jika layak, maka akan naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tegasnya.

    BACA JUGA:  Penyegaran Jelang Pilkada, 8 Perwira Polda Kepri Dimutasi, Salah Satunya Kasat Reskrim Polresta Barelang

    Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Batam karena menyangkut nasib ratusan warga yang berharap memiliki tanah namun justru tertipu. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur harga murah dan selalu memeriksa legalitas tanah sebelum membeli.

    “Pastikan legalitas kavling sebelum transaksi, dan jangan mudah percaya hanya karena ada brosur atau janji manis dari penjual,” tutup Kapolresta.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini