Kejaksaan Menang Telak Lawan Perusahaan Asing! Putusan PN Batam Dibatalkan, Kapal MT Arman Siap Dieksekusi!

Kejaksaan Menang Telak Lawan Perusahaan Asing! Putusan PN Batam Dibatalkan, Kapal MT Arman Siap Dieksekusi!
Kapal MT Arman 114 siap dilelang setelah Pengadilan Tinggi Kepri menangkan banding Kejati Kepri (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kabar gembira datang dari dunia penegakan hukum di Kepulauan Riau! Kejaksaan Tinggi Kepri bersama Kejaksaan Negeri Batam berhasil mencetak kemenangan penting dalam sengketa perdata melawan perusahaan asing Ocean Mark Shipping Inc. di tingkat banding.

Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau secara tegas membatalkan putusan kontroversial Pengadilan Negeri Batam terkait perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.

Perkara banding ini tercatat dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm, dan menjadi sorotan publik karena menyangkut aset penting negara—kapal MT Arman.

BACA JUGA:  Penyidik Unit Lakalantas Polresta Barelang Segera Periksa Supir PT ABSO

Dalam amar putusannya yang dibacakan secara elektronik pada 31 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai H. Ahmad Sani dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan memutuskan untuk:

  1. Menerima permohonan banding dari Kejaksaan selaku pembanding.
  2. Membatalkan putusan PN Batam tanggal 2 Juni 2025.
  3. Menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping Inc. dan pihak intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
  4. Menghukum Ocean Mark Shipping Inc. membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan.
BACA JUGA:  Razia Tempat Hiburan Malam di Batam, Puluhan Miras Ilegal Disita

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi tinggi atas putusan ini dan menegaskan bahwa ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam membela kepentingan negara.

Ia berharap proses eksekusi atas kapal MT Arman dapat segera dilakukan, seiring dengan kemenangan ini.

“Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan berpihak kepada negara. Tim Jaksa Pengacara Negara telah bekerja keras demi melindungi kepentingan hukum Pemerintah RI,” tegas Devy.

BACA JUGA:  Geger di Bintan! Pria 62 Tahun Bacok Sahabat Sendiri karena Tak Disapa Dua Bulan

Namun, pihak Kejaksaan masih menunggu langkah hukum lanjutan dari Ocean Mark Shipping Inc., apakah mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat 14 hari setelah putusan dibacakan.

Kemenangan ini tidak hanya menjadi tonggak penting bagi Kejaksaan dalam ranah perdata dan tata usaha negara, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan tinggal diam dalam menghadapi upaya pihak asing yang ingin menguasai aset strategis nasional!

Penulis: lcm