More

    Putusan Banding Berubah Drastis, Polisi Penggelap Barang Bukti Narkoba di Batam Dihukum Mati

    Telegrapnews.com, Batam – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri). Dalam sidang banding yang digelar Senin (4/8/2025), majelis hakim resmi mengubah vonis seumur hidup menjadi hukuman mati terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang terlibat dalam kasus besar penggelapan barang bukti narkotika.

    Keputusan tersebut membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Hakim banding menyebut Shigit sebagai aktor intelektual di balik kejahatan berat ini.

    “Putusan Pengadilan Negeri Batam kami batalkan, dan diganti dengan pidana mati,” tegas Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, usai pembacaan putusan.

    BACA JUGA:  Dua Pria Diamankan Polisi Usai Terlibat Penganiayaan Brutal di Foodcourt A2 Batam

    Majelis hakim banding diketuai oleh Ahmad Shalihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja. Mereka, menilai bahwa peran Shigit sangat dominan dan memegang kendali dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba yang terjadi pada Juni 2024.

    “Perintah datang dari dia. Anak buahnya tidak akan berani bertindak tanpa arahannya,” lanjut Priyanto.

    Tak Hanya Shigit, Vonis Berat Juga Dijatuhkan ke Anggota Lain

    Dalam persidangan yang sama, tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yaitu Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila, tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sesuai putusan PN Batam sebelumnya.

    BACA JUGA:  Digerebek Tanpa Busana! Polisi Bongkar Prostitusi Online di Batam, Ada Grup WhatsApp Pakai Kode ‘CD 3’

    Namun menariknya, dua di antara mereka — Rahmadi dan Fadhila — sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa, namun hakim memilih vonis lebih ringan. Sedangkan untuk Ibnu Ma’ruf Rambe, putusan seumur hidup sejalan dengan tuntutan jaksa.

    Putusan Lain Menyusul, Eks Kasat Narkoba Terancam Mati

    Selanjutnya, pada Selasa (5/8/2025), PT Kepri akan membacakan putusan banding untuk enam terdakwa lainnya:

    1. Kompol Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba)
    2. Junaidi Gunawan
    3. Aryanto
    4. Jaka Surya
    5. Wan Rahmat Kurniawan
    6. Alex Candra
    BACA JUGA:  Lagi Pangkas Rambut, Buronan Kasus Limbah Rp1,7 M Diringkus di Barbershop Batam

    Selain itu, dua kurir dalam kasus ini, Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, juga akan mendengar nasib hukum mereka.

    Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan oknum penegak hukum dalam jaringan penggelapan barang bukti narkoba. Dengan vonis mati terhadap Shigit Sarwo Edhi, pesan tegas disampaikan: Tak ada ruang untuk pengkhianat berseragam dalam pemberantasan narkoba!

    Penulis: lcm

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini