Hore! Gaji Pokok Naik 5% & 7 Tunjangan ASN Cair Bersamaan Bulan Ini

Gaji Pokok Naik 5% & 7 Tunjangan ASN Cair Bersamaan Bulan Ini
Gaji pokok dan tunjangan ASN, cair bulan ini, kata Menkeu Sri Mulyani (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira datang bagi para aparatur sipil negara (ASN) jelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberi persetujuan pencairan gaji pokok PNS golongan I hingga IV yang dibayarkan serentak bersama tujuh jenis tunjangan tambahan.

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah disahkan Presiden, mengatur besaran gaji dan tunjangan PNS yang berlaku sejak Januari 2024. Salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji pokok sebesar 5% bagi seluruh golongan ASN.

BACA JUGA:  Eks Ketum PWI Pecatan HCB Dkk Diusir dari Gedung Dewan Pers

Menariknya, pencairan kali ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga sederet tunjangan melekat, di antaranya:

  1. Tunjangan keluarga (pasangan dan anak)
  2. Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
  3. Tunjangan makan sesuai jumlah hari kerja
  4. Tunjangan beras 10 kg per orang/bulan atau diganti uang sesuai harga beras
  5. Tunjangan kinerja (jutaan hingga puluhan juta rupiah tergantung instansi dan capaian)
  6. Tunjangan perjalanan dinas bagi pegawai yang bertugas di luar kantor
  7. Tunjangan khusus untuk daerah terpencil, Papua, atau profesi berisiko tinggi
BACA JUGA:  Satgas Pangan Polri Bongkar 3 Produsen dan 5 Merek Beras Diduga Oplosan, Rakyat Rugi Triliunan!

Dengan pencairan serentak ini, PNS golongan I-IV akan menerima penghasilan yang lebih utuh dalam satu waktu. Pemerintah berharap kebijakan ini membantu ASN mengatur keuangan rumah tangga lebih efektif sekaligus mendorong peningkatan kinerja di seluruh lini pelayanan publik.

Editor: dr