Kabar Gembira! Kado HUT RI Pemko Batam Hapus Denda Pajak Bumi & Bangunan Puluhan Tahun

Kabar Gembira! Kado HUT RI Pemko Batam Hapus Denda Pajak Bumi & Bangunan Puluhan Tahun
Pemko Batam memberi kado HUT RI kepada warganya dengan membebaskan PBB P-2 (ist)

Telegrapnews, Batam – Kabar gembira untuk warga Batam! Pemerintah Kota (Pemkot) Batam resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun 1994 hingga 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025 sebagai hadiah spesial menyambut HUT RI ke-80.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan program bebas denda ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban warga.

BACA JUGA:  Update Jadwal Kapal Ferry Sekupang Batam: 25 Trip Setiap Hari, Berangkat Awal Pukul 07.00 WIB

“Pemkot ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa beban denda. Momentum kemerdekaan ini menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan partisipasi warga,” ujar Rudi, Jumat (15/8/2025).

Lewat program ini, warga hanya perlu membayar pokok tunggakan PBB-P2 tanpa tambahan denda. Pelunasan pajak ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, fasilitas umum, layanan kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:  Kasus Penipuan Rusun Polres Lingga Menuju Restorative Justice

Layanan Mudah & Praktis

Pemkot Batam juga menyediakan berbagai pilihan pembayaran, mulai dari loket di kantor Bapenda, bank mitra, layanan online, ATM, mobile banking, minimarket, hingga e-payment seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan QRIS.

Pengecekan tagihan dapat dilakukan melalui epbb.batam.go.id, sedangkan e-SPPT bisa diakses di esptt.batam.go.id. Bahkan, proses balik nama PBB-P2 kini bisa dilakukan cukup lewat WhatsApp di nomor 0813-7058-8448 dengan mengirimkan persyaratan seperti fotokopi sertifikat, KTP, dan SPPT PBB-P2.

BACA JUGA:  Dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri, 400 Anak Yatim Buka Puasa Bersama Keluarga Besar H. Erizal T, SE (Kurai)

Dengan kesempatan langka ini, warga Batam diimbau segera memanfaatkan program bebas denda PBB-P2 agar terbebas dari beban pajak masa lalu dan mendukung pembangunan kota.

Editor: dr