TelegrapNews.com- Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Jumat 26 Januari 2024 lalu berhasil menegah satu kontainer minuman beralkohol (Mikol) yang dimasukkan secara ilegal dari Singapura ke Batam. Diperkirakan nilai Mikol yang dimasukkan sekitar Rp 7 miliar.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Badillah kepada sejumlah media membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan barang dikirim dari Singapura dan berhasil ditegah di pelabuhan Batu Ampar.
Perhitungan sementara BC Batam, di dalam kontainer tersebut ditemukan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berbagai merek dan jenis, di antaranya golongan C = 6.504 botol (3.358.800 ml), golongan A = 24.360 botol (6.699.000 ml) dengan total 30.864 botol (10.057,8 liter).
Sementara itu, sumber telegrapnews.com mengatakan, ada keterlibatan oknum petugas berpangkat “bunga dua” berinisial H yang menjadi sorotan karena dianggap sebagai aktor dibalik masuknya Mikol ilegal ini ke Batam.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya ini mengatakan, dengan nilai barang sebesar itu pemilik barang yang disebut-sebut merupakan salah satu pemain dunia malam kondang di Kota Batam berinisial AM meminta si petugas “bunga dua” untuk mengurus dan melakukan koordinasi dengan petugas dilapangan.
Namun sayangnya koordinasi tersebut tidak dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga pihak BC Batam dengan mudah mengendus perbuatan yang merugikan negara tersebut.
“Tidak mungkin pemilik barang tidak mau koordinasi dengan baik, karena nilai barangnya cukup besar, oknum “bunga dua” itu saja tidak melaksanakan koordinasi dengan benar, makanya bisa ketangkap,” katanya. (*)