
TelegrapNews.com – PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah kepada pedagang di Sekupang. Ini dilakukan agar para pedagang bisa membuang sampah di tong sampah sehingga memudahkan petugas untuk mengangkut sampah.
Jampang, Penanggung jawab PT Mahaju Langgeng Jaya mengatakan tong sampag yang dibagikan secara gratis kepada para pedagang kaki lima ini bertujuan agar sampah tidak berserakan. Juga berharap pedagang kaki lima tidak lagi membakar sampah di pinggri jalan.
“Jadi ada banyak kasus yang kita lihat, pedagang itu membakar sampahnya. Ini sangat tidak bagus. Selain mecemari udara, ini juga berpotensi menciptakan kebakaran. Makanya kita beriinisiatif membagikan tong sampah,” katanya.
Dalam waktu dekat, Jampang juga akan membagiikan tong sampag di daerh Marina, Kecamatan Sekupang. “Membakar sampah itu sangat mengganggu. Masyarakat sekitar terganggu asapnya. dan sangat berbahaya,” tambahnya.
Ia mengatakan saat ini sebagai pihak swasta yang mengelola sampah komersial di Sekupang, pihaknya selalu memperhatikan dan mengutamakan pelayanan. Sampah dari pedagang dalam seminggu itu, diangkut hingga 4 kali pengangkutan.
Terkait uang sampah yang dibayarkan pedagang sejauh tidak ada komplain dari pedagang. “Jadi perlu kami tegaskan, bahwa pedagang itu tak ada komplain uang sampah. Kami tidak pernah memungut retribusi. Tetapi kami memungut upah kerja kami. Dan pedagangnya malah sangat senang dengan kinerja kami,” katanya.
Selain itu, Jampang juga menegaskan bahwa perusahaannya tidak dan belum masuk kawasan pemukiman atau di dalam perumahan. Tetapi hanya di pertokoan, dan pedagang kaki lima.
“Itu pun ada beberapa pedagang yang tidak mau kami angkut sampahnya, kami tidak paksa. Itu hak dia. Dan menurut saya meski tak dibayar, kami berupaya tetap mengangkut sampahnya,” katanya.
Ia mencontohkan saat ini untuk pedagang kaki lima yang ada di pinggir jalan, ia hanya meminta pelaku usaha membayar Rp4ribu. Tetapi sudah terjamin kebersihan dan terbebas dari tumpukan sampah.
“Sekarang ini kami baru sekitar 100an tenant PK5 yang bekerjasama dengan kami. Kami tidak memaksa. Jadi kebanyakan belum Kerjasama dengan kami,” ujarnya.
Demikian dengan tarif sampah di pertokoan, rumah makan, restoran dan sebagainya. Tarifnya tidak besar perbedaanya dari yang sebelumnya. “Memang ada sedikit kenaikan, kami swasta. Tapi kami menjanjikan pelayanan dan pengangkutan sampah dengan maksimal. Dan kami tidak pernah memaksa pedagang harus kami yang angkut sampahnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Iqbal, membenarkan PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan perusahaan transporter sampah yang memiliki izin resmi untuk mengangkut dan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Punggur.
“Itu perusahaan swasta yang menyelenggarakan pengangkutan sampah. Mereka memiliki legalitas lengkap dan memang bermitra dengan DLH dalam konteks akses pembuangan ke TPA,” kata Iqbal.
Namun, ia menegaskan tarif yang dipungut perusahaan bukan bagian dari retribusi resmi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2022 tentang retribusi pelayanan persampahan.
“Kalau pemerintah ada tarif berdasarkan perda. Tetapi kalau swasta, mereka menghitung sendiri biaya operasionalnya, seperti gaji pekerja, bahan bakar, dan perawatan armada,” ujarnya.(*)
