More

    Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Natuna Naik Drastis, Ini Pernyataan BPK

    Ilustrasi perkantoran kabupaten Natuna. F. setda.natunakab.go.id

    TelegrapNews.com – Besaran gaji dan tunjangan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dan Wakil Bupati Jarmin Sidik pada Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan hasil Audit BPK mencapai Rp1,29 Miliar. Atau naik sekitar 221,26 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp 402,77 juta.

    Peningkatan itu tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK Perwakilan Kepulauan Riau pada 2026.

    Kenaikan tersebut terutama bersumber dari komponen insentif atas pemungutan pajak hotel yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1,13 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sekitar Rp 891,18 juta.

    Insentif hasil pungutan pajak jauh lebih besar dibandingkan seluruh komponen gaji dan tunjangan yang diterima kedua pimpinan daerah tersebut.

    Yang menarik, penjelasan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) justru menyebutkan bahwa peningkatan tersebut terjadi karena target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tidak tercapai, meski nomenklatur dalam tabel dicatat “belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak hotel”.

    BACA JUGA:  Menteri Bahlil Tiba di Batam, Bahas Percepatan Pengembangan Investasi Kawasan Rempang

    “Peningkatan ini terjadi karena TIDAK tercapainya target pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga berdampak naiknya insentif pemungutan pajak untuk Kepala Daerah,” demikian tertulis keterangan dalam laporan keuangan tersebut, seperti dikutip dari BatamNow.com.

    Pernyataan dalam Laporan Keuangan Dipertanyakan

    Penjelasan tersebut memunculkan tanda tanya dari Ketua DPP Kepri LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.

    “Apakah nomenklatur akun memang mengikuti Bagan Akun Standar (BAS) yang ditetapkan pemerintah, sehingga terlihat membingungkan bagi pembaca awam?” katanya mengkritisi.

    Menurutnya, logika pemberian insentif tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

    “Aneh. Bagaimana bisa insentif pemungutan pajak justru meningkat dari pajak dan retribusi daerah yang tidak mencapai target? Dasar perhitungannya perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujarnya.

    BACA JUGA:  Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

    Tercatat dalam laporan keuangan, realisasi pendapatan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hotel dengan saldo Rp 504,38 juta selama 2025.

    Sedangkan pajak hotel tahun 2024 mencapai Rp 812 juta. Pajak hotel sudah berubah BAS menjadi PBJT Hotel, sehingga dalam laporan tahun 2025, tak terdapat lagi catatan penerimaan pajak hotel.

    Rincian Belanja Gaji dan Tunjangan Tahun 2025

    Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025, adapun belanja gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati terdiri atas:

    Gaji pokok: Rp 50,7 juta
    Tunjangan keluarga: Rp 5,8 juta
    Tunjangan jabatan: Rp 91,2 juta
    Tunjangan beras: Rp 5,1 juta
    Tunjangan PPh/tunjangan khusus: Rp 897 ribu
    Pembulatan gaji: Rp 1.060
    Iuran jaminan kesehatan: Rp 5,4 juta
    Iuran jaminan kecelakaan kerja: Rp 112 ribu
    Iuran jaminan kematian: Rp 336 ribu
    Insentif atas pemungutan pajak hotel: lebih dari Rp 1,13 miliar.

    BACA JUGA:  5 Fakta Menata Keuangan di Awal Tahun yang Harus Diketahui

    Dari rincian di atas, total belanja gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Natuna selama Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp 1,29 miliar.

    Selain itu, kepala dan wakil kepala daerah tersebut juga menerima komponen tunjangan lainnya sebesar Rp 399,60 juta sepanjang tahun 2025. Dengan demikian, total belanja untuk keduanya mencapai Rp 1,62 miliar.

    Jika dirata-ratakan, nilai tersebut setara sekitar Rp 67 juta per orang per bulan.

    Apakah besaran gaji dan insentif pada Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan atau disesuaikan dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto?

    Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi dari Pemkab Natuna mengenai dasar perhitungan insentif pemungutan pajak tersebut (A/*).

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini