More

    Wajib Tahu! Aturan Terbaru Membawa Powerbank di Pesawat, Jangan Sampai Salah

    Telegrapnews, Batam – Banyak penumpang pesawat masih bingung soal aturan membawa powerbank saat penerbangan. Padahal, powerbank kini sudah menjadi kebutuhan penting untuk mengisi daya ponsel maupun perangkat elektronik lain selama perjalanan.

    Namun, ada aturan ketat terkait kapasitas dan cara membawanya di pesawat. Jika tidak dipatuhi, penumpang bisa diminta mengeluarkan powerbank bahkan dilarang membawanya masuk ke kabin.

    Berdasarkan ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA) yang juga diikuti maskapai Indonesia, powerbank diperbolehkan dibawa ke pesawat dengan syarat tertentu.

    BACA JUGA:  PT Telkom Indonesia Raih Golden World Award 2024 untuk Kampanye Digitalisasi UMKM

    Kapasitas Maksimal Powerbank di Pesawat

    1. Di bawah 100 Wh
      Aman dibawa ke kabin tanpa izin khusus. Umumnya powerbank untuk ponsel dan tablet masuk kategori ini.
    2. 100 Wh – 160 Wh
      Boleh dibawa maksimal 2 unit, tetapi wajib dilaporkan ke maskapai saat check-in.
    3. Di atas 160 Wh
      Dilarang total dibawa, baik di kabin maupun bagasi. Biasanya digunakan untuk drone profesional atau kamera besar.
    BACA JUGA:  Video Inovatif Telkom Menangkan Excellence in Sustainability Video Award di GSMA 2024

    Cara hitung kapasitas:

    Rumus: Wh = (mAh × Voltase) ÷ 1000
    Contoh: Powerbank 20.000 mAh, 3,7 V = 74 Wh → aman dibawa ke kabin.

    Dilarang Masuk Bagasi

    Powerbank tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat. Semua harus dibawa ke kabin untuk mengurangi risiko overheating. Jika terjadi masalah, awak pesawat bisa langsung menanganinya.

    Tips Membawa Powerbank di Pesawat

    1. Pastikan kapasitas tertulis jelas di bodi powerbank.
    2. Jangan gunakan selama penerbangan kecuali diizinkan.
    3. Simpan di tas jinjing, bukan di saku.
    4. Laporkan ke maskapai jika kapasitas di atas 100 Wh.
    BACA JUGA:  Dibanderol Seratus Jutaan, Keeway Rilis Motor Listrik di Pevs 2024

    Aturan Maskapai di Indonesia

    Maskapai seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Citilink, AirAsia, dan Batik Air mengikuti aturan IATA. Powerbank maksimal 100 Wh boleh dibawa tanpa izin, sedangkan 100–160 Wh harus dilaporkan.

    Dengan memahami aturan ini, penumpang bisa bepergian lebih nyaman dan terhindar dari masalah saat pemeriksaan bandara. Jadi, sebelum terbang, pastikan kapasitas powerbank kamu sesuai aturan agar perjalanan lancar.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini