More

    Komitmen Imigrasi Batam Tindak Warga Negara Asing Yang Nakal

    Telegrapnews.Batam.Melalui keterangan resmi yang di terima telegrapnews Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad
    menyampaikan informasi terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian yang
    telah dan sedang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam periode
    September – Oktober 2025.

    1. Operasi Pengawasan Orang asing pada periode September s.d Oktober 2025 yang
      dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kali ini, Imigrasi Batam
      memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada 6 WNA
      dengan rincian sebagai berikut:
    • 1 WN Tiongkok berinisial WG :
      Pemegang VOA yang diduga melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan Izin
      Tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu untuk
      tempat hiburan malam berinisial PKA berdasarkan hasil pengawasan lapangan pada
      tanggal 27 s.d 28 Oktober 2025 bersama tim Bea Cukai.
    • 1 WN Singapura berinisial LBT:
      Dari pengawasan pada 30 Oktober 2025, diketahui yang bersangkutan
      menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam
      kegiatan bisnis hotel, dan memperoleh keuntungan dan turut terlibat dalam
      pengelolaan Hotel GR.
    • 3 WN India berinisial GA, MA dan NKS
      Melalui Pengawasan Keimigrasian di PT. NSI, Kota Batam pada tanggal 16 Oktober
      2025, ditemukan bahwa WN India tersebut menggunakan visa C16 (diperuntukan
      untuk pelatihan) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) 30 (tiga puluh) hari.
      Sehingga diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal dengan melakukan
      kegiatan bekerja menggunakan Visa atau Izin Tinggal yang tidak sesuai.
      -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam- |
    • 1 WN Taiwan berinisial CTJ:
      WNA asal Taiwan berinisial CTJ diamankan Imigrasi Batam yang diketahui akan
      berangkat menuju Singapura namun diketahui telah overstay selama 74 (tujuh puluh
      empat) hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terakhir masuk ke
      Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki Visa Tinggal
      Terbatas (E31A) yang seharusnya digunakan paling lambat 20 Oktober 2025.
    • 3 WN Tiongkok pada PT EIUI yang saat ini masih dalam pemeriksaan;
      WN tersebut diduga menyalahgunakan Izin Tinggal karena bekerja atau melakukan
      kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan sehingga patut diduga
      melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
      Keimigrasian.
    • 1 WN Singapura berinisial MP dalam proses penyelidikan dan dalam waktu dekat
      akan kami tingkatkan prosesnya menjadi penyidikan keimigrasian.
      MP diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 UU Nomor 63 Tahun
      2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
      Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp
      100.000.000,00. Yang bersangkutan mengaku tinggal di Indonesia secara ilegal dan
      tidak memiliki paspor atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku
      dikarenakan yang bersangkutan tidak ingin kembali ke Singapura karena adanya
      tuntutan ekonomi dan biaya hidup dengan pihak keluarganya di negara asal.
    1. Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap
      186 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar izin tinggal, serta melakukan
      penyidikan terhadap 3 WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian sesuai ketentuan
      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian selama periode Januari
      s.d. Oktober 2025
      Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor, Hajar Aswad menyatakan “Tindakan
      tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran
      Keimigrasian, ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum
      terkhusus dalam memperketat pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah kota
      Batam”. Pelaksanaan pengawasan dan penyampaian informasi ini merupakan
      implementasi program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan
      Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
      Imigrasi Batam juga kembali menghimbau masyarakat kota Batam untuk dapat
      melaporkan kegiatan Orang Asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal yang telah
      disediakan oleh Imigrasi Batam.
    BACA JUGA:  Inilah Jadwal dan Harga Tiket KM Kelud Rute Jakarta–Medan PP, Berlaku 23 April–23 Mei 2025

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini