More

    Sempat jadi Perhatian Publik, Penyidikan Kasus Kerusakan Akibat Penimbunan DAS di Baloi Dihentikan

    Penimbunan DAS di Baloi. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Perkara dugaan kerusakan lingkungan akibat penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Baloi Indah, Kota Batam, yang sempat menjadi perhatian publik pada 2025, kini dihentikan penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penimbunan pada Selasa, 25 Maret 2025.

    Lokasi yang diperiksa berada di kawasan belakang Perumahan Permata Baloi, RT 01/RW 08, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

    Sidak dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan dampak penimbunan terhadap aliran sungai yang menyebabkan kawasan sekitar mengalami banjir.

    Saat itu, kondisi aliran sungai disebut mengalami penyempitan akibat aktivitas penimbunan sehingga aliran sungai meluber lalu menggenai areal perumahan warga di sana

    Dalam kunjungan tersebut, Li Claudia meminta agar dugaan pelanggaran lingkungan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
    Namun, setelah berjalan lebih setahun, proses hukum perkara tersebut dihentikan oleh penyidik Polda Kepri.

    Penghentian penyidikan dilakukan sekira bulan Mei 2026 setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan.

    BACA JUGA:  Sampah Tak Diangkut Berminggu-minggu! Warga Batam Ngamuk, DLH Dituding Lalai di Tengah Dugaan Korupsi Retribusi!

    Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan seluruh tahapan pemulihan lingkungan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, hingga SP3 pun dapat diterbitkan.

    Padahal sesuai investigasi wartawan media ini, material timbunan yang diperkirakan memiliki dimensi sekitar 400 meter x 30 meter dengan ketinggian sekitar 3–4 meter, di lokasi tersebut masih belum dibongkar sesuai perintah Li Claudia pada awalnya.

    Dan areal timbunan itu kini malah dimanfaatkan sebagai taman kota oleh Pemko Batam.

    Dikutip dari BatamNow.com , Kanit II Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri, Ipda Nicho Lasdi, menyampaikan penjelasan mengenai alasan penghentian perkara tersebut kepada BatamNow.com di Mapolda Kepri, Senin (13/07/2026).

    Pun penjelasan tersebut disampaikan atas arahan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora.

    Menurut Nicho, perkara dugaan kerusakan lingkungan tersebut dihentikan setelah proses pemulihan lingkungan dinyatakan selesai. “Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Lik Khai yang diperiksa sebagai saksi,” ujar Nicho.

    “Setelah selesainya rangkaian tersebut, pak Lik Khai-nya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dan ia menyampaikan pertanggungjawaban itu ke Pemko,” tambahnya.

    BACA JUGA:  Hujan Badai Melanda Kota Batam Malam Ini, Waspada Pohon Tumbang

    Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Batam, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Bina Marga, Biro Hukum, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

    Penyidik juga melibatkan ahli pidana dan ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mendalami perkara tersebut.

    Berdasarkan hasil penyidikan, kata Nicho, Lik Khai yang anggota DPRD Provinsi Kepri itu, dan juga merupakan ketua RW 08 dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penimbunan.

    Dalam perkembangan perkara, Lik Khai kemudian menyampaikan komitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan.

    Ia juga diminta mengajukan surat kepada Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pelaksanaan pemulihan tersebut.

    Mengacu Prinsip Ultimum Remedium

    Menurut penyidik, penyelesaian perkara tersebut mengacu pada prinsip ultimum remedium dalam hukum lingkungan, yakni penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir jika upaya pemulihan lingkungan belum tuntas dilakukan.

    Selain melakukan pemulihan lingkungan, Lik Khai juga diwajibkan membayar ganti rugi kerusakan lingkungan kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

    BACA JUGA:  Polda Kepri Gelar Nobar Piala Dunia di Sei Beduk, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

    Nilai kerugian lingkungan yang ditetapkan sebesar Rp 316 juta, berdasarkan perhitungan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penimbunan.

    Setelah pembayaran dilakukan, proses pemulihan lingkungan dilaksanakan hingga dinyatakan selesai.

    Pemerintah Kota Batam kemudian melakukan verifikasi terhadap hasil pemulihan, termasuk memastikan kondisi lokasi dan kesesuaian pelaksanaan pemulihan.

    Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Pemko Batam menyatakan proses pemulihan telah memenuhi ketentuan.

    Setelah seluruh tahapan pemulihan dan pembayaran ganti rugi terpenuhi, penyidik melakukan gelar perkara.

    Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi alasan untuk dihentikan, sehingga diterbitkan SP3.

    Meski penyidikan telah dihentikan, sejumlah pertanyaan masih muncul terkait bentuk pemulihan lingkungan yang telah dilakukan. Termasuk seluruh kewajiban yang menjadi dasar penghentian perkara telah dilaksanakan secara menyeluruh, termasuk bentuk pemulihan terhadap aliran sungai yang sebelumnya disebut mengalami gangguan akibat penimbunan?

    Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai alasan material timbunan yang sebelumnya menjadi objek dugaan kerusakan lingkungan tidak dibongkar, melainkan dimanfaatkan sebagai kawasan taman kota.(*)

    sumber:batamnow.com

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini