More

    Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar


    TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi ditangkap polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus impor pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Salah satu lokasi peredaran pakaian bekas yang mereka suplai diketahui berada di Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan, Bali, selain pasar-pasar lain dan penjualan melalui platform daring.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa kedua tersangka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2021 hingga 2025.

    BACA JUGA:  Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Ditembak Mati Rekannya: Inilah Profilnya

    “Dua tersangka, Samsul dan Zulkifli, dijerat tindak pidana pencucian uang dan perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Denpasar, dikutip dari detik.com, Senin (15/12/2025).

    Dalam kurun waktu empat tahun, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung tercatat menghabiskan modal hingga Rp 669 miliar untuk menjalankan bisnis impor pakaian bekas ilegal tersebut.

    BACA JUGA:  Dinilai Langgar Kode Etik, Wakil Ketua DPR RI Cak Imin Dilaporkan ke MKD

    Dari jumlah itu, sekitar Rp 367 miliar digunakan untuk membeli pakaian bekas langsung dari Korea Selatan. Barang-barang tersebut diperoleh dari dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

    Pakaian bekas impor itu kemudian diedarkan secara luas melalui toko fisik, pasar pakaian bekas, retail modern, hingga marketplace dan penjualan online.

    “Pakaian impor bekas tersebut diedarkan di beberapa pasar modern, retail, toko, maupun dijual di marketplace atau secara online,” jelas Ade.

    BACA JUGA:  14 Calon Jamaah Umrah di Batam Jadi Korban Penipuan, Kerugian Capai Rp 600 Juta

    Bareskrim Polri menegaskan bahwa praktik ilegal ini kini telah terbongkar sepenuhnya. Atas perbuatannya, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung dijerat pasal berlapis terkait perdagangan ilegal dan TPPU.

    Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang merugikan negara, membahayakan kesehatan masyarakat, serta merusak industri tekstil dalam negeri.

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini