
Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai dan Tim Terpadu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di wilayah perairan Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Senin (2/9).
Operasi yang berhasil menghentikan kapal tanpa nama berkecepatan tinggi (HSC) ini mengamankan 275 ribu ekor benih lobster. Terdiri dari 250 ribu ekor benih lobster pasir dan 25 ribu ekor benih lobster mutiara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp28,75 miliar.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam. Serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau, serta Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.
Baca juga: Warga Pulau Rempang Rebut Kembali Pos Anak Sekolah di Simpang Dapur Enam
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas kapal cepat. Diduga akan menyelundupkan benih lobster ke Malaysia tanpa dokumen resmi,” ungkap Evi Octavia, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, pada Selasa (3/9).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Patroli Laut segera dibentuk. Tim terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Patroli KPU Bea Cukai Batam dengan tiga kapal patroli. Yakni BC10029, BC11001, dan BC7004, serta Satgas Patroli Kanwil Bea Cukai Kepri dengan dua kapal patroli, BC8005 dan BC15041.
Tim ini kemudian melakukan pengejaran terhadap HSC yang dicurigai. Namun kapal tersebut melakukan perlawanan dan berusaha kabur hingga akhirnya kandas di hutan bakau Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Meskipun kapal berhasil dikuasai, para awak kapal melarikan diri.
Selanjutnya, kapal HSC bersama barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 39 boks berisi benih lobster yang kemudian dilepasliarkan kembali ke laut di perairan Jembatan 6 Barelang.
Baca juga: KI Kepri Gelar Monev Keterbukaan Informasi Publik, Ratusan Badan Publik Ikut Sosialisasi
Proses pelepasliaran ini dipimpin oleh Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, Dafit Kasianto. Dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kapten Marinir Adi Yanuar dari Yonif 10 Marinir. Kompol Zamrul Aini dari Ditreskrimsus Polda Kepri. Perwakilan dari Balai Perikanan Budidaya Laut Batam serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau.
Upaya penyelundupan ini dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelakunya bisa terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelanggaran ini juga melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.