More

    Pemilik Ruko Tempat Penyimpanan dan Peracikan Narkoba Inisial AH Segera Diperiksa

    BNN saat menggrebek sebuah ruko di Batuampar. F. TelegrapNews.com

    TelegrapNews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan penyelundupan dan peracikan narkotika jaringan internasional di sebuah ruko di Batam. Selain penetapan tersangka dan juga barang bukti, perhatian kini tertuju kepada pemilik ruko tersebut.

    Dari informasi yang beredar di lapangan, pemilik ruko yang dijadikan tempat untuk kegiatan penyelundupan narkotika tersebut adalah berinisal AH. Bahkan seorang warga kepada TelegrapNews.com menyebutkan nama pemilik ruko tersebut.

    Kepemilikan ruko tersebut diperkuat oleh pernyataan salah satu petugas BNN saat mendampingi Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung setelah konferensi pers selesai digelar.

    “AH, AH” ujar seorang petugas BNN Kepri menjawab pertanyaan wartawan.

    Brigjen Pol Aswin Sipayung tegas mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil pemilik roko sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

    “Nanti untuk pelengkapan alat bukti dan petunjuk, pemilik tempat akan kita panggil sebagai saksi. Ini untuk memastikan apakah beliau-beliau ini mengetahui atau tidak mengetahui kegiatan para tersangka di lokasi tersebut,” ujarnya.

    Seperti diketahui, suasana di komplek Ruko Sakura Permai, Jalan Yos Sudarso mendadak heboh pada sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (31/07/2026). Rombongan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri mendatangi ruko tepatnya di Blok A no 1-2. Kedatangan puluhan petugas BNN tersebut karena diduga roko tersebut menjadi penyimpanan Narkotika.

    Tidak banyak bicara, para petugas dari BNN Kepri dengan pakaian lengkap masuk ke dalam ruko. Sementara kendaraan pendukung berwarna biru dengan plat polisi BP 8010 AY terparkir di depan ruko.

    BACA JUGA:  Penjahat Lingkungan Dapat Restu Gubernur Kepri Eksploitasi Kekayaan Alam Bunda Tanah Melayu

    “Tadi tiba-tiba saja para petugas itu datang, tapi begisu kita tahu dari BNN, kita yakin itu terkait narkoba,” ujar seorang warga yang ada di lokasi.

    BNN Grebek 4 Lokasi
    Sebelumnya pada hari Selasa, 28 Juli 2026, Tim Gabungan melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda di Kota Batam dari penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Etomidate dalam cartridge Vape, serbuk MDMA, Sabu, Ekstasi dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) serta sediaan farmasi berupa Ketamin, selain itu ditemukan berbagai barang bukti pendukung berupa perangkat komunikasi, uang tunai, alat isap Sabu (bong), Device vape, cartridge vape, serta alat press plastik yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika.

    Petugas melakukan Penggerebekan yang dijadikan tempat peredaran gelap Narkotika yakni pertama di Jl. Kompleks Teluk Tering Batam Kota Provinsi Kepri. Dari sini tim berhasil mengamankan 1 orang TSK inisial BAP dan dengan barang bukti yang ditemukan 1 bungkus plastik berisi 2 (dua) buah botol Orange Fiber Xtra berisi serbuk warna orange mengandung Narkotika jenis MDMA.

    TKP Kedua, Hotel sekitar Baloi Kota Batam Provinsi Kepri. Dari sini tim berhasil melakukan pengembangan dan mengamankan 3 (tiga) orang TSK dengan inisial ED, NC & TFS. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah Device Vape dan 2 buah Etomidate dalam Catridge Vape, 3 butir Ekstasi dan 5 gr Metamfetamina.

    TKP Ketiga, Apartemen di wilayah Teluk Kering Kota Batam Prov. Kepri Hasil pengembangan ditemukan Barang bukti milik Tsk. TFS berupa kemasan Snack dan produk lainnya yang di dalamnya diselipkan catridge Vape berisi Etomidate dengan jumlah Catridge berisi Etomidate sebanyak 47 buah, alat hisap Sabu (Bong), Device Vape dan timbangan digital, Ekstasy, Serbuk MDMA dan Ketamine.

    BACA JUGA:  Ratusan Pohon Jati Emas Rusak, Polda Kepri Serahkan Pelaku ke Dinsos

    Dan TKP Keempat rumah Kos di wilayah Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepri. Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tsk inisial AJ dan DA, barang bukti yang ditemukan Metamfetamina, Ekstasi, Ketamin, kemasan makanan kering dan kemasan sachet yang didalamnya terdapat Etomidate dalam catridge Vape dengan jumlah 91 buah, alat hisap sabu (bong) dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) 86 butir tablet serta Press plastik.

    Secara keseluruhan tim gabungan mengamankan Narkotika jenis MDMA dalam bentuk serbuk sebanyak 1.076,18 Gram. Narkotika jenis Metamfetamina sebanyak 50 gram. Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 butir. Narkotika jenis Etomidate dalam kemasan Catridge Vape Elektrik sebanyak 170 Pcs. Narkotika jenis Etomidate dalam botol vial sebanyak 12 botol vial dengan berat total 226 gram.

    Petugas juga mengamankan Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 86 butir tablet. Ketamin dalam bentuk serbuk sebanyak 25,6 Gram, Device Vape Elektik sebanyak 88 buah, alat hisap sabu (bong) sebanyak 9 set. Alat Press Plastik sebanyak 3 buah. Timbangan Digital 6 buah, lastik Kemasan Catridge Etomidate Logo World Bothers (WB) 1 Pack.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini menjalankan rangkaian kegiatan secara terorganisir mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika. Cartridge vape yang telah berisi Etomidate maupun cairan Etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Jalur tersebut dipilih untuk menghindari pemeriksaan dan memperkecil kemungkinan terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

    BACA JUGA:  Tak Kunjung Menyerahkan Diri, Kejari Batam Tetapkan Roliati sebagai DPO

    Dalam proses pemasarannya para pelaku melakukan berbagai bentuk kamuflase dengan menyembunyikan cartridge vape maupun narkotika jenis sabu ke dalam kemasan makanan kering dan kemasan sachet. Pelaku terlebih dahulu menyobek kemasan asli, memasukkan cartridge ataupun narkotika ke dalamnya, kemudian mengemas ulang menggunakan alat press plastik sehingga tampak seperti produk makanan biasa dan sulit dikenali oleh petugas maupun masyarakat. Modus operandi menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik (vape) sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar proses distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi.

    Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim Gabungan juga masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, pendalaman terhadap para tersangka, serta pengembangan perkara guna mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Selain itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing berinisial SL dan WKC yang diduga memiliki peran penting sebagai pemasok utama penyedia cartridge vape berisi cairan Etomidate dan Sabu kepada para pelaku untuk selanjutnya diolah, dikemas ulang, dan diedarkan kepada pelanggan.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini