More

    SPPB Diterbitkan Sesuai Ketentuan, Pengusaha Minta Jaminan Investasi dan Warga Berharap Perusahaan Bisa Menyediakan Lowongan Kerja Sebanyak Mungkin

    Ilustrasi . F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Bea Cukai Batam mengatakan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) terhadap ratusan kontainer limbah elektronik impor di Terminal Peti Kemas Batu Ampar sesuai ketentuan. Di mana tahapan dalam penerbitan SPPB telah melalui prosedur ketat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

    Menenanggapi hal tersebut, Seorang pengusaha di Batam berpendapat bahwa penerbitan SPPB pastinya sudah melalui tahapan panjang dan ketentuan yang berlaku. Tidak serta merta keluar atau terbit tanpa ada prosedur yang berlaku.

    “Kepastian investasi di Batam itu sangat penting. Sebagai daerah Industri, bagaimana perusahaan-perusahaan di Batam ini bisa tetap survive demi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

    Menurutnya, jika perusahaan terganggu produksinya maka akan terjadi efek domino yang berdampak sangat luar biasa. Apalagi ratusan ribu warga di Batam, hidupnya bergantung kepada dunia industri.

    “Pekerja di Batam itu ratusan ribu. Kalau ada kendala di perusahaan, maka semua akan kena imbasnya,” katanya.

    Demikian juga disampaikan Agus Sumantri, Warga Sagulung yang mengaku menjadi korban PHK dari sebuah perusahaan di Sagulung. “Saya pernah bekerja di sebuah perusahaan di Sagulung. Tapi saya tidak diperpanjang, alasannya ada pengurangan karyawan karena produksi terganggu. Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Memang adanya seperti itu,” ujarnya, saat ditemui di kawasan Mukakuning saat mencari pekerjaan belum lama ini.

    BACA JUGA:  BP Batam Pastikan Fly Over Sei Ladi Diresmikan Akhir Desember 2024 dengan Nama Baru

    Ia berharap, pemerintah bisa mencari jalan keluar atas tingginya pengangguran di Batam. “Kalau sebagai warga, kami berharap lapangan kerja tercipta. Kami bisa mudah mencari kerja. dan bagaimana perusahaan-perusahaan makin banyak menerima karyawan,” katanya.

    “Ia pak, kami sekarang ini kesulitan mencari kerja. Bahkan kami dengar banyak perusahaan yang tidak menerima karyawan baru. Alasan produksi terbatas,” ujar pencari kerja lainnya.

    “Kami berharap pemerintah bisa membantu perusahaan untuk bisa menyiapkan lapangan kerja. Ekonomi sangat berat sekarang pak, sudah bolak-balik ke sini (mukakuning, red) tapi tak kunjung kerja,” tambahnya.

    Sebelumya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan SPPB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan hasil dari rangkaian proses pengawasan berlapis yang dimulai dari pemeriksaan fisik hingga verifikasi dokumen kepabeanan.

    BACA JUGA:  Proses Rekapitulasi Suara di Nongsa Lambat, Kapolsek Nongsa Pertanyakan Kinerja PPK

    “Setiap barang impor yang masuk, khususnya yang masuk jalur merah, wajib melalui pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi barang di lapangan. Setelah itu dilakukan penelitian dokumen, termasuk izin dari instansi terkait,” ujarnya.

    Setiawan mengatakan, sistem pengawasan yang diterapkan Bea Cukai tidak berdiri sendiri. Sudah terintegrasi secara nasional melalui platform digital. Proses perizinan dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), sementara tata kelola dokumen dan arus barang impor diawasi melalui sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation).

    “Dengan sistem ini, setiap tahapan dapat ditelusuri secara transparan dan akuntabel, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan,” katanya.

    Ia menjelaskan, penerbitan SPPB hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk izin dari instansi teknis seperti BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama untuk barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).

    BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Kritik Kinerja BU-SPAM Batam, Sebut Layanan Air Bersih Gagal Penuhi Standar

    Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa barang impor tetap dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sepanjang telah memenuhi ketentuan perizinan dari instansi berwenang.

    Untuk wilayah Batam yang berstatus Free Trade Zone (FTZ), mekanisme tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, yang menempatkan BP Batam sebagai otoritas dalam penerbitan izin terkait lartas.

    “Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai pelaksana regulasi. Artinya, kami memastikan seluruh prosedur dipatuhi. Namun terkait substansi izin, itu merupakan kewenangan instansi teknis yang mengeluarkannya,” tegasnya.

    Pernyataan ini menunjukkan bahwa Bea Cukai Batam tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan, tetapi juga menjaga integritas sistem pengawasan impor dengan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.

    Dengan pendekatan berbasis sistem digital dan koordinasi lintas instansi, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa penerbitan SPPB limbah elektronik impor telah dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai aturan, sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini