More

    8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis Berbeda, Paling Tinggi 7,5 Tahun Penjara terkait Korupsi Rencana Penggunaan TKA

    Empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. F. Istimewa

    TelegrapNews.com –Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para terdakwa divonis hukuman penjara antara 4 hingga 7,5 tahun.

    Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Lucy Ermawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4) malam.

    BACA JUGA:  Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Capai Rp 193,7 Triliun

    Hakim juga menegaskan bahwa para terdakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker pada periode 2017–2025, dengan total nilai mencapai Rp130 miliar.

    “Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” tambah hakim.

    Kedelapan terdakwa yang divonis antara lain, Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024–2025), divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.

    Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025), divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.

    BACA JUGA:  Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Polsek Sagulung Batam Tangkap Oknum Guru Ngaji

    Advertisement
    Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025), divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 1,5 tahun kurungan.

    Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), divonis penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

    Haryanto, Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini Staf Ahli Menteri divonis penjara 7,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.

    Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019) divonis penjara 6,5 tahun, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan.

    BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Desak Kapolda Sumbar Tutup Tambang Ilegal Usai Kasus Polisi Tembak Polisi

    Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024–2025) divonis penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan.

    Serta, Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA (2021–2025), divonis penjara 6 tahun, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.

    Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

    sumber: jawapos.com

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini