More

    KPK Periksa Direktur Kemenkeu Terkait PNBP Pertambangan

    Jubir KPK Budi Prasetyo. f. Istimewa

    TelegrapNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo untuk didalami tentang PNBP sektor pertambangan.

    “Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal PNBP penggunaan jetty atau dermaga, dan hauling (pengangkutan material tambang, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

    Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Wawan Sunarjo memenuhi panggilan KPK pada Senin pagi pukul 09.32 WIB, yakni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

    BACA JUGA:  ICW Kecewa Pemilihan Pimpinan KPK 2024-2029, Sebut Proses Anti Klimaks

    Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kaltim.

    Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

    BACA JUGA:  Ditsamapta Polda Kepri Sigap Padamkan Kebakaran di Sepanjang Jalan TPU Sambau

    KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

    Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

    BACA JUGA:  SIWO Award 2025 Makin Panas, Ini Kandidat Atlet, Pelatih dan Cabor Terbaik

    Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

    Setahun kemudian atau 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini