More

    Nadiem Makarim Soroti Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar, Sebut Tidak akan Sanggup Ganti dan akan Banding dan Lapor KY

    Nadiem Makarim memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang divonis 10 tahun penjara menyoroti penjatuhan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Nadiem menegaskan dirinya tidak mempunyai uang sebesar itu untuk membayarkan uang pengganti. “Saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu,” kata Nadiem usai menjalani sidang vonis di PN Jakpus, Selasa (30/6) kemarin.

    Ia menegaskan dana itu tidak pernah menjadi miliknya maupun masuk ke rekening pribadinya. Menurutnya, laporan harta kekayaan yang disampaikan saat mengakhiri masa jabatannya membuktikan dirinya tidak memiliki aset sebesar nilai yang disebutkan dalam putusan.

    BACA JUGA:  Menhub dan Kakorlantas Minta Pemudik Hindari Arus Balik Lebaran, Ini Prediksi Puncak Balik

    Ia juga mengklaim dokumen serta keterangan saksi di persidangan telah menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo). Ia menegaskan uang itu merupakan milik PT AKAB dan tidak memiliki keterkaitan dengan Google maupun perkara Chromebook.

    Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019-2022.

    Meski demikian, putusan itu tidak bulat. Hakim Anggota IV Andi Saputra menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

    Menurutnya, hakim tersebut berani menyampaikan penilaian yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan. “Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!” ujar Nadiem.

    BACA JUGA:  HPN 2025 di Riau: Lebih dari 500 Wartawan Mendaftar, PWI Upayakan Kehadiran Presiden Prabowo Subianto

    Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir, menyatakan tidak puas terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai sejumlah alat bukti yang diajukan pihak pembela diabaikan dalam proses pengambilan putusan.

    “Beberapa kali di dalam proses pembelaan, kami sudah menyampaikan alat-alat bukti, yang kemudian tadi secara jelas diingkari keberadaan bukti tersebut.

    Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” cetusnya.

    Ia menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. Bahkan, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) serta menempuh langkah hukum terkait dugaan obstruction of justice.

    BACA JUGA:  JMSI Kaltim Siap Gelar Rakernas ke-3 di Samarinda, Fokuskan Promosi Potensi Kaltim

    Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pemerintahan. Khususnya bagi kalangan profesional atau pelaku usaha yang dipercaya menduduki jabatan menteri.

    “Perlu jadi garis bawah, ini akan jadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta. Ini jeleknya putusan ini.

    Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadiem, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat,” pungkasnya.(*)

    sumber: jawapos.com

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini