More

    Tak Lagi Bakar Sampah, Tong Sampah Belum Penuh Sudah Langsung Diangkut

    Petugas dari PT Mahaju Langgeng Jaya mengangkut sampah komersial di daerah Sekupang beberapa waktu lalu. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Sejumlah pedagang di Kecamatan Sekupang akhirnya tidak mau lagi membakar sampah setelah adanya himbauan dan pelayanan maksimal dari PT Mahaju Langgeng Jaya. Mereka mengakui, bahwa tong sampah yang tersedia belum penuh terisi sudah langsung diangkut.

    “Kami tidak pernah lagi bakar sampah. Tong sampah ini belum penuh saja sudah langsung diangkat,” ujar Irfan, seorang pedagang ayam penyet di darah Tiban.

    Ia menambahkan sudah dua bulan berjalan, belum pernah ada kendala terkait penumpukan sampah. “Kami sepakat memberi upah pengangkutan sampah Rp4.000. Dan menurut kami, itu sesuai dan tidak mahal,” tambahnya.

    BACA JUGA:  ARSSI Kepri Targetkan Solusi Klaim & Peningkatan Mutu Pasca Pelantikan Pengurus Baru

    Pedagang lainnya, Wati juga mengakui bahwa pengangkutan sampah oleh Mahaju Langgeng Jaya tidak pernah bermasalah. Hingga empat kali dalam seminggu.

    “Jadi tak akan sempat penuh tong sampah sudah diangkut. Ini sangat bagus untuk kami yang usaha menjual makanan dan minuman. Karena kalau sampah menumpuk dan mengeluarkan aroma busuk, akan sangat mengganggu pelanggan”katanya.

    Sebelumnya Jampang selaku penanggung jawab PT Mahaju Langgeng Jaya mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pekerjaan atau pun pelayanan pengangkutan sampah dengan maksimal.

    BACA JUGA:  Video Perkelahian Siswi SMPN 65 Batam Viral, Dinas Pendidikan Bakal Lakukan Pengecekan

    ” Bagaimana sampah jangan sampai menumpuk. Pedagang dan pembeli tetap nyaman. Bahkan dalam seminggu itu terkadang mau sampai empat pengangkutan kita lakukan,” ujarnya.

    Sementara itu Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Iqbal beberpa waktu lalu membenarkan PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan perusahaan transporter sampah yang memiliki izin resmi untuk mengangkut dan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Punggur.

    BACA JUGA:  Resmi Diterapkan, Layanan E-Ticketing Mempermudah Pembelian Tiket Ferry di Batam

    “Itu perusahaan swasta yang menyelenggarakan pengangkutan sampah. Mereka memiliki legalitas lengkap dan memang bermitra dengan DLH dalam konteks akses pembuangan ke TPA,” kata Iqbal.

    Namun, ia menegaskan tarif yang dipungut perusahaan bukan bagian dari retribusi resmi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2022 tentang retribusi pelayanan persampahan.

    “Kalau pemerintah ada tarif berdasarkan perda. Tetapi kalau swasta, mereka menghitung sendiri biaya operasionalnya, seperti gaji pekerja, bahan bakar, dan perawatan armada,” ujarnya.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini