
TelegrapNews.com– Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar menyoroti perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah.
Menurut dia, mekanisme penanganan perkara yang kembali bergulir di lingkungan penegak hukum memunculkan pertanyaan mengenai independensi proses pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan persoalan yang telah berulang dalam penegakan hukum. Pemberantasan korupsi di Tanah Air hanya menjadi sebuah pertunjukan tanpa penyelesaian yang jelas.
“Pemberantasan korupsi kita hanya drama. Bayangkan, dulu di zaman Jokowi kasus di KPK, polisi BG dilimpahkan ke Kejaksaan lalu SP3,” kata pria yang karib disapa Prof. Ucenk dalam cuitan pada akun media sosial X, Minggu (12/7).
Ia membandingkan peristiwa tersebut dengan perkembangan kasus yang kini menyeret mantan Jampidsus Febri Adriansyah. Kasus dugaan korupsi yang awalnya ditangani Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya itu kini justru berujung pelimpahan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia merasa ragu, pola penanganan perkara tersebut akan berjalan independen. Mengingat, kasus tersebut ditangani oleh institusi tempat Febrie meniti karier.
“Sekarang, kasus jaksa FA dilimpahkan ke Kejaksaan. Lalu entah akan apa,” cetusnya.
Zainal juga mengkritik posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sejumlah perkara yang dinilai tidak lagi menjadi aktor utama dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai, lembaga antirasuah tersebut hanya tampil sebagai pelengkap dalam proses penegakan hukum.
“KPK hanya jadi cameo. Waktu tidak membuat belajar, kita makin bodoh,” tegas Zainal.
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung
Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tak nanggung-nanggung, Febrie dijerat dalam tiga kasus berbeda.
“Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” ucap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Adapun tiga kasus yang dijeratkan yakni dugaan korupsi ASABRI, pengadaan batu bara dan Krakatau Steel.
Sebelum penetapan tersangka Polri telah memeriksa 15 saksi, dua ahli. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan yang mengamankan barang buktif fantastis.
Hasil gelar perkara menetapkan Febrie sebagai tersangka. Febrie juga dipersangkakan terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski demikian, Polri melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejagung. Irjen Totok beralasan, pelimpahan itu dilakukan dalam rangka sinergisitas antar aparat penegak hukum.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas,” pungkasnya.(*)
sumber:jawapos.com
