More

    Eks Jampidsus Febri Adriansyah Ditetapkan Tersangka 3 Kasus Korupsi, Ditemukan Emas 74 Kg dan Uang Dengan Total Rp476 Miliar

    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. F. Istimewa

    TelegrapNews.com– Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tak nanggung-nanggung, Febrie dijerat dalam tiga kasus berbeda.

    “Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

    Adapun tiga kasus yang dijeratkan yakni dugaan korupsi ASABRI, pengadaan batu bara dan Krakatau Steel.

    Sebelum penetapan tersangka Polri telah memeriksa 15 saksi, dua ahli. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan. Hasil gelar perkara menetapkan Febrie sebagai tersangka. Febrie juga dipersangkakan terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Febrie Mundur sebagai Jampidsus

    Febrie Adriansyah dipastikan telah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran dirinya ini terjadi setelah dia dikaitkan dengan kasus korupsi dan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat digeledah Polri.

    BACA JUGA:  Menu MGB Tak Standar, BGN Hentikan Sementara Operasional 47 SPPG

    Surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna.

    Anang menyampaikan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Kejagung menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.

    “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).

    BACA JUGA:  Lion Air Group Ditunjuk Layani Penerbangan Haji 2025

    Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

    Ditemukan Emas dan Dolar Senilai Rp 476 Miliar

    Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya masih mendalami pemilik rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dari rumah tersebut, polisi mengamankan emas batangan dan uang ratusan miliar rupiah dalam berbagai pecahan valuta asing (valas).

    Baca Juga: Pakar Hukum Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara dan TPPU

    Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan hal itu saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7). Selain pemilik rumah, sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan itu juga didalami.

    BACA JUGA:  Prabowo Resmikan Danantara, Lembaga Pengelola Investasi Negara dengan Aset Rp 14.670 Triliun: Ini 7 BUMN yang Jadi Aset

    ”Saat ini masih didalami, mohon waktu. Karena ada proses (penyidikan oleh petugas kepolisian,” imbuhnya.

    Penggeledahan di Sentul merupakan pengembangan atas upaya paksa yang dilakukan di beberapa titik di Jakarta mulai Rabu (8/7). Selain Sentul, pengembangan berlanjut ke Tangerangan Selatan (Tangsel). Khusus dari rumah di Sentul, polisi mengamankan barang bukti yang fantastis.

    “Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok.(*)

    Sumber:jawapos.com

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini