More

    Cegah Lahan Tidur, Pemegang Alokasi Lahan Wajib Laporkan Perkembangan Perizinan dan Pembangunan

    BP Batam Siapkan Kebijakan Baru Atasi Masalah Lahan Tidur, Bayar Minimal UWT 50%

    TelegrapNews.com- BP Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS).

    Hal ini sebagai upaya mencegah lahan tidur dan mempercepat pemanfaatan lahan.

    Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan, kebijakan itu akan memudahkan BP Batam memantau progres pembangunan setiap lahan yang telah dialokasikan.

    Saat ini perizinan PKKPR, PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul.

    BACA JUGA:  MT Arman 114 dan Muatannya Di Rampas Negara

    “Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar, beberapa waktu lalu.

    Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau tak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.

    BACA JUGA:  Jadwal Kapal Roro dari Batam Hari Ini: 11 Trip ke Bintan, 2 Trip ke Riau dan Jambi

    Berdasarkan data BP Batam, saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar pada 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut merupakan area yang telah dialokasikan kepada pemegang PL, namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

    Amsakar menyampaikan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merupakan lahan yang telah diberikan kepada pemegang alokasi tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan, sedangkan lahan yang belum dialokasikan merupakan lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.

    BACA JUGA:  LAM Batam Kecam Kekerasan di Rempang, Desak Tinjau Kembali Proyek Rempang Eco City

    BP Batam berharap, penerapan LMS dan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan dapat mendorong percepatan investasi serta pembangunan di Kota Batam. (NA)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini