More

    Bareskrim Polri Grebek “Kasino Liar” Diduga Milik Akau, 197 Orang Diamankan dan Rp7,7 Miliar Disita

    Akau yang disebut pemilik Nagoya Game Zone. F. Chat gpt

    TelegrapNews.com– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penindakan pidana perjudian jenis kasino di Nagoya Game Zone pada Sabtu 15 Agustus 2026. Polisi mengamankan 197 orang dari manajemen, pekerja dan pemain. Penggrebekan ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan media massa.

    Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan ratusan orang yang diamankan tersebut yakni pemilik tempat yang berinisial A, dua orang manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar keping atau cip, 65 petugas penagih (biller), dua orang marketing, hingga 96 orang yang diduga sebagai pemain.

    “Bareskrim Polri melakukan penindakan ini berawal bukan hanya dari laporan masyarakat juga, juga dari teman-teman saya yang ada di Batam dari Media,” ujarnya.

    BACA JUGA:  Tok..Tok..Gugatan Dimentahkan Hakim, Penangkapan Kapal BBM Ilegal KM Rizki Laut IV di Batam Dinyatakan Sah

    Nunung mengatakan dari puluhan pemain tersebut, terdapat 10 warga negara asing yakni tujuh orang berasal dari China, dua dari Singapura, dan satu dari Malaysia.

    Uang yang diamankan saat penggrebekan tersebut jumlahnya sangat besar. Jumlahnya mencapai Rp7,7 Miliar yang disimpan dalam tiga tempat. Petugas juga mengamakan puluhan mesin yang digunakan sebagai tempat perjudian yakni 16 mesin piala, 54 mesin sketer, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Namun, penindakan tidak berhenti di sini.

    “Kita sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semuanya nbisa kita tentukan sesuai dengan perannya,” katanya.

    “Para pihak yang terbukti terlibat akan kita kenakan pasal perjudian dengan ancaman sembilan tahun penjara. Untuk TPPU, ancamannya bisa sampai 15 tahun penjara,” tegas Nunung.

    BACA JUGA:  Edarkan Narkoba dalam Liquid Vape, Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia
    Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin saat meberikan keterangan kepada wartawan. F. Istimewa

    Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono Turut menyaksikan Penggrebekan

    Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. yang dilantik pada Januari 2026 lalu turut serta dalam penggrebekan “kasino liar” Game Zone oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penggrebekan tersebut turut mengundang perhatian dari warga sekitar.

    Game Zone yang sering disebut warga sekitar sebagai “kasino liar” didatangi petugas sekitar pukul 22.50 WIB pada Sabtu 15 Agustus 2026. Begitu masuk ke dalam, sejumlah petugas langsung melakukan pemeriksaan di dalam gedung. Sementara sebagian petugas berjaga di luar. Dalam penggrebekan tersebut, puluhan orang diamankan dan dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    BACA JUGA:  Sembunyi di NTT, Buronan Kasus Pengrusakan Diringkus Tim Tabur Kejati Kepri

    Penggrebekan tersebut menyita perhatian dari warga sekitar. Ratusan warga berkumpul dan berkerumun menunggu penggrebekan tersebut selesai.
    “Tiba-tiba saja ramai. Dan kami lihat polisi langsung masuk dan menghentikan operasinal game zone itu,” ujar seorang warga.

    “Ini sudah sangat lama beroperasi. Kalau di daerah sini ada yang menyebutkan gelper, ada yang menyebutnya jackpot ada juga yang menyebut kasino. Baguslah kalau digrebek petugas,” ujar warga lainnya.

    Ada kabar yang beredar bahwa game zone tersebut adalah milik seorang pria bernama Akau. Dan disinyalir bahwa “kasino liar” milik Akau tidak hanya berada di satu tempat saja.

    “Kalau warga berharap, itu tidak ada lagi, makanya pemiliknya harus ikut ditangkap dan dimintai keterangan,” ujar warga lainnya.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini