More

    BNN, Bea Cuka dan Polri Sita 2,6 Ton Narkoba Cair dari Sebuah Kapal di Perairan Kepri, 10 WN Myanmar Diamankan

    Petugas BNN sedang melakukan pemeriksaan di dalam kapal MV Ocean Porter. F. DOK BNN

    TelegrapNews.com – Tim gabungan BNN Republik Indonesia, Bea Cukai dan Polda Kepri berhasil mengungkap dan menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Karimun, Kepri pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas gabungan tersebut berhasil mengamankan satu unit kapal MV Ocean Porter yang diduga membawa narkotika cair jenis methamphetamine 2,6 ton.

    Dari informasi yang didapatkan 1 ton narkotika cair tersebut ditemukan di dalam water tank berkapasitas 1.000 liter. Sebelumnya, petugas juga menemukan 1,6 ton narkotika cair di dalam kapal tersebut.

    BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 275 Ribu Benih Lobster di Perairan Pulau Topang

    Jaringan ini diduga menggunakan modus dengan memalsukan identitas kapal. Kapal yang sebelumnya disebut bernama MV Rain Maker diduga diubah identitasnya menjadi MV Ocean Porter dengan menggunakan bendera Tanzania. “Ada dua kapal bea cukai yang diturunkan dalam operasi tersebut dan sekarang kapal yang diamankan tersebut sudah ada di Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk pemeriksaan lebih dalam,”ujar seorang sumber.

    BACA JUGA:  Mau Dikirim ke Batam, Polisi Gagalkan Penyelundupan 710 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 38,8 Miliar di Bandara Soetta!

    Kepala BNN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto kepada media membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Sekarang ini. “Semua barang bukti termasuk kapal dalam pemeriksaan petugas,” ujarnya.

    10 Awak Kapal Asal Myanmar Diamankan, Rokok 1,57 Juta Batang Ditemukan

    Setelah barang bukti dan kapal diamankan, petugas juga mengamankan 10 awak kapal berwarganegara Myanmar. Identitas dan peran dari 10 awak kapal tersebut masih di dalami. Termasuk asal muatan, negara tujuan dan rute perjalanan kapal. Juga pihak yang diduga menjadi pengendali dan penerima narkoba cair tersebut.

    BACA JUGA:  Sinergi Polri dan PWI Batam: Benteng Baru Melawan Hoaks

    Selain itu ditemukan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal asal China bermerek GD. Rokok ilegal itu dikemas dalam 157 boks rokok. Di mana Setiap boks berisi 50 slop, setiap slop terdiri dari 10 bungkus dan masing-masing bungkus berisi 20 batang.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini