More

    Sengketa Mobil Mewah di Batam: Korban Mengaku Alami Kerugian Rp2,5 Miliar dan Sebut Mobil Langsung Rusak Parah padahal Baru 11 Bulan

    F.Isitimewa

    TelegrapNews.com– Seorang konsumen bernama Ade Maxkistia Indriawan mengaku menjadi korban Pembelian dua unit mobil mewah di Batam jenis Mercedes-Benz dan Tesla. Merasa dirugikan, Ade akhirnya menempuh jalur hukum. Ia sudah membuat laporan ke Polda Kepri.

    Ade menjelaskan bahwa persoalan muncul beberapa waktu setelah membeli mobil mewah tersebut dari PT Metro Motor Indonesia (MMI).

    Dalam perkembangannya, Ade mengaku menemukan sejumlah informasi terkait riwayat kendaraan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan dari pihak penjual maupun instansi terkait.

    Tesla Lunas Dibujuk Beli Mercedes-Benz

    Sebelum membeli Mercedes-benz, Ade sebelumnya sudah membeli satu unit Tesla dari showroom PT MMI dengan sistem pembayaran bertahap. Setelah pembelian itu, kepala cabang showroom itu datang ke rumah Ade. Menawarkan satu unit Mercedes-Benz E53 dalam kondisi baru.

    “Saat itu, saya menolak tawaran dari kepala cabang itu, karena memang saya merasa belum membutuhkan kendaraan tersebut,” katanya.

    Mendapat penolakan dari Ade, pihak showroom pun membujuknya. Ade ditawarkan untuk membawa terlebih dulu mobilnya. Ade bisa melakukan pembayaran ketika sudah memiliki uang.

    “Kalau bapak mau, ambil ajalah mobil ini bayarnya kapan bapak ada uang nanti baru bapak cicil, kita sudah berteman, bapak kan sudah pelanggan saya,” kata Ade menirukan ucapan kepala cabang.

    Ade akhirnya luluh juga. Tepatnya pada 3 Juli 2024 ia akhirnya menerima mobil tersebut. Di mana saat itu tidak ada perjanjian tertulis terkait pembayaran setelah Ade menerima kendaraan.

    Mobil sudah di tangan, Ade khawatir mobil mengalami kerusakan. Ia pun berinisiatif mendaftarkan mobil itu ke perusahaan asuransi.

    “Karena saya takut terjadi apa-apa dengan mobil itu, saya mendaftarkan asuransi sebagai perlindungan mobil itu, meskipun saya tidak membutuhkan mobil itu, hanya sebagai hobi saya saja, itulah pikiran saya waktu itu,” ucap Ade.

    Pada Oktober 2024, ia mulai melakukan pembayaran sebesar Rp 100 juta. Dan ia melakukannya selama enam bulan berturut-turut. Dengan pembayaran rutin setiap bulannya Rp100 juta, maka mobil tersebut akan lunas sekitar 16 bulan.

    “Pembayaran itu saya lakukan atas inisiatifnya saya sendiri, tanpa adanya perjanjian jual beli. Kalau seandainya beli mobil itu secara kredit melibatkan bank, ataupun melalui perjanjian mencicil secara bertahap, kan tak logis mobil dipakai dulu bayar kemudian,” ujarnya.

    Mercedes-Benz Rusak Padahal Baru 11 Bulan Dipakai
    Ade mengatakan, Pada 3 Juli 2025, Ade melakukan pembayaran Rp 100 juta. Dengan kata lain saat itu, ia sudah membayar sekitar Rp600 juta.

    BACA JUGA:  Dituduh Terima Setoran Napi, Pejabat Lapas Narkotika Tanjungpinang Ngamuk: Nama Saya Dicatut Tanpa Konfirmasi!

    Tapi sekitar 10 hari kemudian, mobil itu pun mengalami kerusakan. Ia menduga mesinnya jebol. Perkiraan yang menurutnya agak aneh, mengingat jarak tempuh mobil tersebut masih di bawah 5.000 Kilometer.

    “Selang 10 hari setelah saya membayar, mobil itu pun rusak dan saya menduga mesinnya jebol, setelah 11 bulan lamanya di tangan saya, padahal KM-nya baru di bawah 5.000, sangkin jarangnya saya pakai,” ujar Ade.

    Ade kemudian membawa mobil itu ke bengkel milik dealer. Mobil itu di bengkel sekitar dua atau tiga bulan. Ketika ditanya perihal kerusakan, dari pihak bengkel menyebut bahwa salah satu komponen mesin, yakni pulley crankshaft mengalami kerusakan berat.

    Tetapi ia menduga kerusakan mobil itu berkaitan dengan kemungkinan cacat produk atau kerusakan tersembunyi. Kecurigaan Ade semakin besar setelah kendaraan tiba-tiba dinyatakan selesai diperbaiki tanpa sepengetahuannya.

    Menurut Ade, biasanya pihak bengkel akan menjelaskan kerusakan kepada pemilik kendaraan dan meminta persetujuan sebelum perbaikan dilakukan.

    “Kalau biasanya, pada saat mobil kita diperbaiki, supervisor bengkel datang memberitahu kerusakan pada mobil itu, dan menanyakan apakah mau diganti atau diperbaiki saja, kalau setuju baru ditandatangani lalu dikerjakan orang bengkel, tapi ini saya tidak tahu sama sekali,” kata Ade.

    Melapor ke BPSK
    Dengan sejumlah kecurigaan dan kejanggan, Ade dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengadukan persoalan tersebut ke sejumlah lembaga perlindungan konsumen, termasuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    Namun, menurut Ade, persoalan tersebut justru berkembang menjadi gugatan wanprestasi dari pihak penjual terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

    “Ketika kami sebagai konsumen membeli mobil, mobilnya rusak, kami pertanyakan. Kami bawa ke lembaga BPK, BPSK. Kami mempertanyakan bagaimana hak kami, barang yang ditransaksikan, barang yang dijanjikan, hak garansi dan hak konsumen,” katanya.

    Ia menilai gugatan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap haknya sebagai konsumen. “Kalimat lembutnya itu sebuah bentuk perundungan hak keperdataan kami,” ujarnya.

    Ade menegaskan, dirinya tidak menolak untuk pembayaran cicilan mobilnya. Tetapi sebagai konsumen, Ia hanya ingin mendapatkan kejelasan mengenai kesesuaian kendaraan dengan barang yang dijanjikan, status garansi, serta jenis kerusakan dan perbaikan yang dilakukan dealer.

    “Kita di BPSK itu baru mau menanyakan, kamu perbaiki apa yang kamu perbaiki? Kok kamu perbaiki tanpa persetujuan kami? Hak garansinya bagaimana? Kami baru sebatas itu pertanyaannya,” katanya.

    BACA JUGA:  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi, Selamatkan 317 Ribu Jiwa

    Klaim Temukan Riwayat Kendaraan
    Dalam menghadapi persoalan hukum tersebut, Ade mengaku melakukan penelusuran mandiri terhadap dua kendaraan yang dibelinya, yakni Mercedes-Benz dan Tesla.

    Untuk Mercedes-Benz, ia mengaku memperoleh konfirmasi melalui surat elektronik dari Mercedes-Benz Indonesia.

    Menurut Ade, terdapat tiga poin yang dianggap penting. Pertama, kendaraan tersebut disebut masuk ke Indonesia bukan melalui Mercedes-Benz Indonesia, melainkan melalui importir umum.

    Kedua, kendaraan disebut telah aktif garansinya sejak 19 September 2022 atau sejak dikirim kepada pelanggan pertama. Ketiga, kendaraan tersebut menurut informasi yang diterimanya bukan diperuntukkan bagi pasar Indonesia, melainkan pasar Inggris atau Eropa.

    “Mercedes-Benz menjelaskan mobil ini sudah aktif garansinya sejak 19 September 2022, sejak dikirimkan ke pelanggan pertama,” ujarnya.

    Ade juga mengaku menemukan data historis di internet yang menunjukkan kendaraan tersebut pernah diregistrasikan di Inggris pada 2022.

    Sementara terhadap Tesla, Ade mengaku menemukan indikasi kendaraan tersebut merupakan produksi 2022 dan pernah terdaftar atas nama seseorang bernama Wek Wencheng yang disebut tinggal di Hong Kong.

    “Saya atas nama Ade Maxkistia Indriawan, tinggal di Indonesia bukan di Hong Kong,” katanya.

    Menurut Ade, temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status kendaraan ketika masuk dan dipasarkan di Indonesia.

    Pertanyakan Perbedaan Tahun Kendaraan
    Ade juga membandingkan informasi dari dokumen kendaraan di Indonesia dengan informasi yang diperolehnya dari pihak pabrikan.

    Menurut dia, dokumen formal seperti STNK, BPKB dan data Bea dan Cukai mencatat Mercedes-Benz sebagai kendaraan model tahun 2023, sedangkan Tesla tercatat tahun 2024.

    Sementara berdasarkan informasi yang diklaim diperolehnya dari pihak pabrikan, kedua kendaraan tersebut memiliki riwayat produksi atau penggunaan sejak 2022.

    Laporan ke Polda Kepri
    Akhirnya, Ade memilih untuk melaporkan ke Polisi. Ia mengaku sebelumnya mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan pengaduan. Namun, karena nilai kerugian yang dilaporkan berada di bawah Rp 25 miliar, ia kemudian diarahkan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau (Kepri).

    Ade selanjutnya membuat laporan informasi di Polda Kepri.

    “Saya apresiasi Dirkrimsus Polda Kepri. Keraguan saya terbantahkan ketika saya buat laporan informasi lalu diterima,” ujarnya.

    Meski demikian, Ade mengaku kecewa karena proses penanganan laporan tersebut dinilainya berjalan lambat.

    Ia menyebut telah beberapa kali menyurati dan mendesak agar dilakukan gelar perkara.

    “Untuk gelar perkara saja itu hampir tiga kali kita surati. Kita desak Wasidik, Kabag Wasidik, Irwasda, baru mau mereka adakan kemarin. Ada apa ini?” ujarnya.

    BACA JUGA:  Polda Riau Tembak Kurir Sabu yang Melawan, 30 Kilogram Sabu Disita di Basement Hotel

    Ade berharap Mabes Polri turut mengawasi proses penanganan laporan tersebut agar berjalan secara profesional dan transparan.

    Digugat Rp 11,5 Miliar
    Di tengah persoalan tersebut, Ade mengaku digugat pihak penjual ke PN Batam dengan nilai gugatan sekitar Rp 11,5 miliar, ditambah 6 persen per tahun sejak pembayaran yang disebut menjadi kewajibannya.

    Ade mempertanyakan dasar perhitungan nilai gugatan tersebut.

    “Pertanyaan saya, apa dasar mereka menggugat saya Rp11,5 miliar plus 6 persen? Dari hitung-hitungan mereka tidak bisa menjelaskan,” ujarnya.

    Ia menegaskan tidak menolak membayar kewajibannya selama status kendaraan tersebut jelas dan sesuai dengan barang yang diperjanjikan.

    “Kalau mobil itu tidak cacat hukum, saya mau bayar Rp1 miliar lagi. Saya sudah sampaikan itu di BPSK. Saya bayar besok, tapi buktikan mobil ini baru,” katanya.

    Untuk Tesla, Ade menyebut kendaraan tersebut telah dilunasi pada 2025. Namun, menurut dia, BPKB baru diterimanya pada Januari 2026, sebelum kemudian digugat pihak penjual pada Februari 2026.

    Klaim Kerugian Rp 2,6 Miliar
    Akibat sengketa tersebut, Ade mengklaim mengalami kerugian materiel dan imateriel sekitar Rp 2,6 miliar.

    Ia menyebut telah mengeluarkan sekitar Rp 1,5 miliar untuk pembayaran dua kendaraan, dengan rincian sekitar Rp 900 juta untuk Tesla dan Rp 600 juta untuk Mercedes-Benz.

    Selain itu, terdapat biaya asuransi, pelat nomor khusus, aksesori kendaraan dan berbagai pengeluaran lain yang disebut mencapai sekitar Rp 200 juta.

    Ade juga mengaku telah mengeluarkan sekitar Rp 600 juta untuk keperluan hukum, termasuk pendampingan perkara perdata dan pidana, perjalanan ke Jakarta serta pengaduan ke sejumlah lembaga seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan BPSK.

    “Total kerugian materiel dan imateriel saya sekitar Rp2,6 miliar,” katanya.

    Ade berharap pihak terkait membuka persoalan tersebut secara transparan, terutama mengenai asal-usul kendaraan, status kendaraan saat masuk ke Indonesia, dokumen kepabeanan, tahun produksi dan status garansi.

    Ia menyerahkan pembuktian mengenai dugaan persoalan dokumen kendaraan kepada proses hukum dan instansi berwenang.

    “Kalau negara sudah ambil alih, Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ikut turun tangan saya pastikan akan terbongkar, semua kalau negara serius,” ujarnya.

    Menurut Ade, laporan di Polda Kepri saat ini masih dalam tahap pendalaman. Ia berharap seluruh proses berjalan profesional dan transparan sehingga fakta mengenai status dua kendaraan yang disengketakan dapat terungkap.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini