
TelegrapNews.com – Pengadilan Negeri Batam menyetujui penyitaan sejumlah barang milik tersangka perkara narkotika yang diajukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Ini terkait pengungkapan peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) jaringan Planet.
Permohonan penyitaan ini sudah diajukan kepada Ketua PN Batam pada 26 Agustus 2026 lalu. Dimana dua hari kemudian, ketua PN Batam langsung menerbitkan surat persetujuan penyitaan yang dimaksud.
Dalam surat penyitaan tersebut ada beberapa barang milik tersangka Basri Lewaimang yakni sejumlah kendaraan mewah dan uan uang tunai sekitar Rp44o Juta.
“Persetujuan permohonan penyitaan oleh penyidik narkotika diajukan tersebut, Ketua PN Batam menetapkan pada tanggal 28 Agustus 2026,” kata Humas PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena.
Sita Narkotika dan Catatan Peredarannya
Penyidik Polri juga mengajukan permohonan penyitaan terhadap barang yang ada hubungan dengan tersangka narkotika lainnya. Misalnya tersangka Zainal Agusprin Lubis, PN Batam menyetujui penyitaan terhadap barang yakni beberapa jenis narkotika, catatan stok barang narkotika dan uang tunai.
Untuk Sila, PN Batam menyetujui dua unit handphone, satu unit ipad dan narkotika seberat 733 gram. Sementara untuk tersangka Sutin Maimanah, PN Batam menyetujui penyitaan narkotika seberat 2,84 gram dan satu kartu microSD SanDisk Ultra berkapasitas 256 GB.
PN Batam juga menyita beberapa barang milik tersangka Irwandi alias Iwan yakni handphone, KTP, serta kartu ATM BCA dan Mandiri. Sementara untuk tersangka Rianto dan Dicky, PN Batam menyetujui penyitaan berupa handphone.
Sementara untuk tersangka Yeskiel Morales Gultom, penyidik mendapat persetujuan penyitaan berupa handphone, handy talkie (HT), serta narkotika seberat 3,21 gram.(*)
