Bos Developer PT Srimas Raya Internasional Dipolisikan

Telegrapnews- Bos perusahaan pengembang perumahan (Developer) PT Srimas Raya Internasional dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/8/426/VII/2023/SPKT/Polresta Bandang/Polda Kepri yang diterima telegrapnews.com disebutkan Arifin menjadi korban penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan bos Developer PT Srimas Raya Internasional hingga dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 696.000.000,-

Kuasa hukum Arifin Nasib Siahaan kepada telegrapnews.com menjelaskan, kliennya tertarik untuk membeli kavling seluas 516 m2 yang dijual PT Srimas Raya Internasional seharga Rp1.393.000.000.-(satu milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dan sudah membayar 50% dari nilai tersebut yaitu Rp696.000.000,-.

BACA JUGA:  Rudi-Rafiq Bangkitkan Harapan Warga Pulau Buru untuk Kepri yang Lebih Maju

“Sekitar awal bulan 2021 klien saya mendapat informasi bahwa PT Srimas menjual kavling seluas 516 meter persegi di Komplek Perumahan Palm Spring Blok E Nomor 119 dengan harga 1,393 miliar. Karena memang klien saya tertarik maka dibayarkanlah setengahnya dulu, dibayarkan di kantor PT Srimas Raya Internasional dan pelunasannya setelah klien saya mendapatkan sertifikat kavling tersebut,” ujar Nasib.

BACA JUGA:  Ombudsman Tekan BP Batam Reformasi Tata Kelola Lahan dan Jaga Estetika Kota

Menurutnya, kliennya merasa tertipu karena kavling yang dijual ternyata bukan lagi milik PT Srimas Raya Internasional. Hal itu terungkap setelah kliennya mengecek kebenaran kavling tersebut ke BP Batam seminggu setelah pembayaran 50%.

“Seminggu setelah pembayaran, klien saya pergi ke BP Batam, ternyata kavling tersebut bukan milik PT Srimas, disitulah klien saya tahu dia tertipu dan uangnya tidak dikembalikan,” tutur Sarjana Hukum alumni Universitas Bung Karno ini.

BACA JUGA:  Tak Kunjung Menyerahkan Diri, Kejari Batam Tetapkan Roliati sebagai DPO

Sumber telegrapnews.com, dilingkungan Reskrim Polresta Barelang menyebutkan terlapor Bernard Sjauta mendatangi Kantor Reskrim Unit III Sabtu 18 Mei 2024 menggunakan mobil Toyota Alpart Vellfier untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Moch Dwi Ramadhanto SH, SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Bernard Sjauta.

“Sudah kita periksa, tapi bukan bukan tadi pagi. Sedang kita dalami penyelidikannya,” kata Ramadhanto. (*)