More

    BP Batam dan Pemko Batam jadi Sorotan Terkait Jaringan Planet, Pengalokasian Lahan ke PT MIG Terkesan “Gercep”

    Bentrokan dua kelompok kasus engketa lahan di Setokok Senin 14 September 2026 lalu. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – BP Batam dan Pemko Batam menjadi sorotan pasca insiden bentrokan sengketa lahan di Setokok pada 14 September lalu. Dimana dua orang tewas dalam insiden tersebut.

    Sorotan tajam ke Pemko Batam sebelumnya adalah mengenai tender pasar induk. Pemko jali kerja sama dengan UJKM, badan usaha yang dalam struktur kepemilikannya tercatat nama Yuwanky dan Helli, terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Induk Jodoh Kota Batam.

    Yuwanky sendiri adalah tersangka peredaran narkoba dan TPPU yang kini menjadi tahanan Mabes Polri.

    Kembali ke sengketa lahan di Setokok, PT MIG Perkasa Industri adalah pemilik alokasi lahan. BP Batam dalam kasus ini menjadi sorotan karena rentang waktu pendirian perusahaan, pengajuan dan diperolehnya alokasi lahan dinilai  “dipercepat”.

    BACA JUGA:  Kuasa Hukum Kapten MT Arman: Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar!

    BP Batam sebelumnya membenarkan PT MIG mengajukan permohonan alokasi lahan melalui Land Management System (LMS) pada Juni 2026.

    Dokumen yang diperoleh TelegrapNews.com menunjukkan PT MIG didirikan pada 14 April 2026, atau sekitar dua bulan sebelum pengajuan alokasi lahan.

    PT MIG kemudian memperoleh alokasi lahan industri  di Pulau Setokok dari BP Batam. Perolehan alokasi lahan itu dinilai diloloskan dengan gerak cepat (gercep).

    Rentang waktu antara pendirian perusahaan, pengajuan dan diperolehnya alokasi lahan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.

    Terlebih, di kawasan yang sama terdapat warga yang mengklaim telah menguasai dan menggarap lahan selama puluhan tahun.

    BACA JUGA:  Maruwa Bangkrut, Ratusan Karyawan Tak Digaji! “Bayar Pakai Uang, Bukan Daun!” Teriakan Protes Gegerkan Batam

    Karena itu, proses alokasi lahan PT MIG menjadi bagian yang disorot, terutama terkait tahapan pengajuan, verifikasi, penetapan peruntukan, hingga dasar pemberian alokasi lahan oleh BP Batam.

    Penelusuran TelegrapNews.com, Helli Saputra salah satu pemegang saham di PT MIG Perkasa Industri (MIG) pemilik alokasi lahan 77,8 hektare di Pulau Setokok, Kota Batam yang menjadi lahan konflik.

    Sementara Helli tercatat bersama Yuwanky dalam struktur PT Bintang Sembilan Sembilan Persada (BSSP) dan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM).

    Yuwanky dan Helli Pemegang Saham di BSSP dan UJKM

    Berdasarkan dokumen perusahaan yang didapat TelegrapNews.com, Yuwanky dan Helli Syahputra tercatat juga sebagai pemegang saham di BSSP dan UJKM.

    BACA JUGA:  Kabar Gembira! Pemko Batam Gratiskan Biaya Pemakaman untuk Warga

    Di BSSP, Yuwanky tercatat memiliki 227.320 lembar saham dengan nilai nominal sekitar Rp 113,66 miliar. Helli memiliki 56.830 lembar saham dengan nilai nominal sekitar Rp 28,415 miliar.

    Keduanya juga tercatat sebagai pemegang saham UJKM. Yuwanky memiliki 24.000 lembar saham, sedangkan Helli 6.000 lembar saham.
    BSSP merupakan badan usaha yang mengelola Pelabuhan Umum Bintang 99 Persada di Sei Jodoh melalui kerja sama dengan BP Batam dengan masa konsesi 40 tahun.

    Sementara UJKM merupakan badan usaha yang memenangkan tender pembangunan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Batam melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan Pemko Batam, dengan nilai proyek sekitar Rp 85 miliar.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini