More

    Polisi Ungkap Gudang Miras Ilegal, 8.644 Botol Disita dan SS Ditetapkan Tersangka dan Lai Cung Diburu Polisi

    Konfrensi Pers pengungkapan gudang miras ilegal di Batam, dimana 8.644 botol disita. F. Humas Polresta Barelang

    TelegrapNews.com– Polresta Barelang mengungkap penimbunan minuman keras (Miras) ilegal yang disimpan di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Golden Park, Blok GA Nomor 12, Kecamatan Bengkong. Polisi menyita 8.644 botol miras dari berbagai merk.

    Barang buykti yang diamankan tersebut di antaranya Singleton 300 botol, Chivas 18 sebanyak 324 botol, Jägermeister 3.036 botol, Martell VSOP 372 botol, dan Johnnie Walker Red Label 312 botol. Polisi juga menyita Macallan 12 sebanyak 168 botol, Jack Daniel’s 1.032 botol, Jameson 576 botol, Jose Cuervo 672 botol, Cointreau 564 botol, Hennessy VSOP 384 botol, serta Chivas 12 sebanyak 924 botol.

    BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Kapal Selundupan di Perairan Batu Besar, Temukan 3 Paket Sabu dan Ratusan Koli Barang Ilegal!

    Pengungkapan kasus ini bermula setelah Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat. Di mana warga curiga ada aktivitas tertutup dan mencurigakan di gudang tersebut pada 11 Oktober lalu.

    Pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat minuman keras ke sebuah mobil Grand Max. Saat diminta keterangan, SS mengaku sebagai pemilik ribuan botol miras tersebut. Polisi pun membawa SS dan CH ke Mapolres berikut barang bukti.

    BACA JUGA:  Operasi Laut Terpadu 2025 Sukses Bongkar Penyelundupan Besar! Kapolda Kepri: Kami Siap Kawal Perairan!

    Setelah melakukan pemeriksaan, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan penyidik telah menetapkan SS sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, kami menetapkan saudara SS sebagai tersangka,” katanya.

    Lai Cung Diburu Polisi

    Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Selain SS dan CH ada satu nama yang disebut terlibat dalam kasus tersebut. Lai Cung Namanya. Kini pihak kepolisian sedang mencari dan memburu pria yang diduga sebagai bos miras tersebut.

    BACA JUGA:  Sinergi Polri dan PWI Batam: Benteng Baru Melawan Hoaks

    Perburuan terhadap Lai Cung ini setelah penetapan tersangka SS. “Jadi kita menetapkan tersangka SS dan setelah itu ada nama Lai Cung yang disebut SS,” kata Kompol Agung Tri poerbowo.

    Agung mengatakan dalam waktu dekat akan menerbitkan DPO atas nama tersebut. Ia berharap masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaan Lai Cung untuk menghubungi petugas atau kepolisian.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini