
TelegrapNews.com– Polresta Barelang mengungkap penimbunan minuman keras (Miras) ilegal yang disimpan di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Golden Park, Blok GA Nomor 12, Kecamatan Bengkong. Polisi menyita 8.644 botol miras dari berbagai merk.
Barang buykti yang diamankan tersebut di antaranya Singleton 300 botol, Chivas 18 sebanyak 324 botol, Jägermeister 3.036 botol, Martell VSOP 372 botol, dan Johnnie Walker Red Label 312 botol. Polisi juga menyita Macallan 12 sebanyak 168 botol, Jack Daniel’s 1.032 botol, Jameson 576 botol, Jose Cuervo 672 botol, Cointreau 564 botol, Hennessy VSOP 384 botol, serta Chivas 12 sebanyak 924 botol.
Pengungkapan kasus ini bermula setelah Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat. Di mana warga curiga ada aktivitas tertutup dan mencurigakan di gudang tersebut pada 11 Oktober lalu.
Pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat minuman keras ke sebuah mobil Grand Max. Saat diminta keterangan, SS mengaku sebagai pemilik ribuan botol miras tersebut. Polisi pun membawa SS dan CH ke Mapolres berikut barang bukti.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan penyidik telah menetapkan SS sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, kami menetapkan saudara SS sebagai tersangka,” katanya.
Lai Cung Diburu Polisi
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Selain SS dan CH ada satu nama yang disebut terlibat dalam kasus tersebut. Lai Cung Namanya. Kini pihak kepolisian sedang mencari dan memburu pria yang diduga sebagai bos miras tersebut.
Perburuan terhadap Lai Cung ini setelah penetapan tersangka SS. “Jadi kita menetapkan tersangka SS dan setelah itu ada nama Lai Cung yang disebut SS,” kata Kompol Agung Tri poerbowo.
Agung mengatakan dalam waktu dekat akan menerbitkan DPO atas nama tersebut. Ia berharap masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaan Lai Cung untuk menghubungi petugas atau kepolisian.(*)
