More

    Empat Personel Polda Kepri yang Terlibat Narkoba akan Ditindak Tegas

    Kapolda Kepri bersama dengan Kabid Humas Polda Kepri. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebanyak empat personel Polda Kepri yang tersangkut dalam perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum, disiplin, maupun kode etik yang berlaku.

    Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Kepri saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Batam, Jumat (30/10/2026), terkait penanganan terhadap empat personel tersebut.

    Kapolda menjelaskan bahwa penanganan terhadap keempat personel tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. Selanjutnya, mereka akan menjalani sidang disiplin atau sidang kode etik profesi Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang ditemukan.

    BACA JUGA:  Penganiayaan di Rumah Makan Batam, Polisi Ungkap Motif Pelaku

    “Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tegas Kapolda Kepri.

    Terkait barang bukti, Kapolda menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti, termasuk etomidate. Keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti tersebut akan didalami melalui proses pemeriksaan.

    BACA JUGA:  Menkeu Purbaya Sebut THR ASN Cair Pada Pekan Pertama Ramadhan

    Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan seluruh personel agar mematuhi kebijakan Kapolri tentang zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri. Kebijakan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap anggota wajib menjaga integritas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

    “Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tutup Kapolda Kepri.

    BACA JUGA:  Gubernur Ansar Ahmad Silaturahmi ke Kantor Graha PWI Kepri

    Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan kepolisian.(“)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini