TelegrapNews.com – Warga Batam kini bisa mengurus pendaftaran parkir berlangganan tanpa harus datang ke kantor Dinas Perhubungan. Pemerintah Kota Batam membuka stan pelayanan di BCS Mall, lantai 1, setiap Sabtu dan Minggu sepanjang November 2026.
Pilihan ini menyasar warga yang tidak sempat mengurus administrasi pada hari kerja. Selain di pusat perbelanjaan, pendaftaran juga tetap tersedia di Kantor Wali Kota Batam, Senin hingga Jumat.
“Dengan adanya perluasan layanan ini, masyarakat memiliki alternatif tempat untuk melakukan pendaftaran. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak warga,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, Senin, (2/10/2026).
Untuk mendaftar, warga perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran melalui rekening Bendahara Dinas Perhubungan Kota Batam.
Tarifnya berlaku untuk satu tahun. Pemilik sepeda motor dikenai biaya Rp125 ribu. Untuk mobil penumpang, van, pikap, dan taksi, tarifnya Rp300 ribu. Sedangkan bus dan truk dikenai biaya Rp375 ribu.
Pemko Batam berharap perluasan tempat pendaftaran itu dapat meningkatkan jumlah warga yang mengikuti program parkir berlangganan. Program tersebut juga diharapkan mendukung penataan perparkiran di kota industri ini.
Namun, kemudahan mendaftar bukan satu-satunya hal yang menentukan keberhasilan program. Kejelasan mekanisme, manfaat yang diterima pengguna, serta kualitas pelayanan parkir di lapangan juga menjadi hal penting bagi masyarakat.
Rudi mengajak warga memanfaatkan layanan pendaftaran yang tersedia selama November. “Ayo daftar parkir berlangganan,” ujarnya. (*)
