More

    Mantan Kapolri Lystio Sigit, Irjen Arie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Tersangka Penyadapan Ponsel Presiden Prabowo

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Saafrudin saat menggelar konfreni pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang perwira tinggi lainnya yakni Irjen Pol Arie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access menyadap Presiden RI hingga organisasi masyarakat (ormas).

    Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri mengatakan penyadapan itu terjadi dalam kurun waktu 2025-2026. Di mana para tersangka diduga melakukan perintah penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi.

    BACA JUGA:  Nusa Tenggara Barat Raih Peringkat Teratas Badan Publik Informatif di Anugerah KIP 2024

    “Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” katanya.

    Asep menambakan, penyadapan tersebut dilakukan tanpa ada hubungan atau keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

    “Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.

    BACA JUGA:  Pelantikan DPR dan DPD 2024: Inilah Pasangan Suami-Istri yang Ramaikan Kursi Legislatif

    Asep mengatakan, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Dimana penyadapan harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

    BACA JUGA:  Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen: Berikut Daftar Lengkapnya

    Dalam proses penyidikan, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang dan ahli sebanyak tiga orang. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini