
TelegrapNews.com— Ketua Pembina Forum Pimred Multimedia Indonesia, Bagir Manan, menyerukan empat langkah penting untuk memperkuat peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Langkah tersebut meliputi penguatan fungsi kontrol dan keseimbangan kekuasaan (checks and balances), perlindungan kebebasan pers, penegakan etika jurnalistik, serta peningkatan profesionalisme wartawan.
Seruan itu disampaikan Bagir Manan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang amandemen Undang-Undang Pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Senin (2/11/2026).
Menurut Bagir, pers memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Peran pers tidak sekadar menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan agar tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan kepentingan publik.
“Mari kita perkuat pers sebagai pilar keempat demokrasi, terutama dalam menjalankan fungsi checks and balances,” demikian salah satu pesan yang disampaikan Bagir Manan dalam forum tersebut.
Ia menekankan, fungsi kontrol pers menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui pemberitaan yang independen dan berimbang, pers dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk menilai kebijakan serta kinerja para penyelenggara negara.
Kebebasan Pers Harus Dilindungi
Poin kedua yang menjadi perhatian Bagir Manan adalah pentingnya memperkuat freedom of the press atau kebebasan pers, termasuk freedom from fear, yakni kebebasan dari rasa takut dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, kebebasan pers harus didukung oleh lingkungan yang memungkinkan wartawan bekerja secara independen, tanpa intimidasi maupun tekanan yang dapat menghambat penyampaian informasi kepada publik.
Perlindungan terhadap kebebasan pers menjadi salah satu prasyarat agar fungsi jurnalistik dapat berjalan optimal. Dengan demikian, wartawan dapat menjalankan tugasnya secara profesional ketika melakukan peliputan, investigasi, maupun menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.
Dewan Pers dan Penegakan Etika
Poin ketiga berkaitan dengan peran Dewan Pers sebagai lembaga yang mendorong penegakan etika jurnalistik. Bagir menyoroti kondisi etika pers saat ini yang dinilainya mengkhawatirkan dan perlu mendapat perhatian serius.
Penegakan etika, menurut pandangan tersebut, harus menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media. Kebebasan pers perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan tanggung jawab kepada publik.
Dalam konteks ini, Dewan Pers memiliki peran strategis untuk memperkuat kesadaran etik, mendorong penyelesaian persoalan jurnalistik melalui mekanisme yang sesuai, serta menjaga agar kemerdekaan pers tidak terlepas dari tanggung jawab profesional.
Profesionalisme Wartawan Harus Diperkuat
Poin keempat adalah penguatan profesionalisme insan pers. Bagir Manan menekankan bahwa profesionalisme tidak cukup hanya diukur dari kemampuan teknis atau keterampilan jurnalistik (skill), tetapi juga harus ditopang oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan tanggung jawab.
Profesionalisme pers, dalam pandangannya, merupakan konsekuensi dari intelektualisme. Artinya, wartawan dituntut terus meningkatkan kapasitas keilmuan, memahami persoalan yang diberitakan, serta menyadari tanggung jawab sosial atas setiap informasi yang dipublikasikan.
Dengan penguatan keterampilan, ilmu pengetahuan, etika, dan tanggung jawab, pers diharapkan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, akurat, berimbang, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
FGD tentang Undang-Undang Pers di Gedung Dewan Pers tersebut menjadi momentum untuk kembali menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sekaligus memperkuat fondasi profesionalisme jurnalistik di Indonesia.
Empat seruan Bagir Manan itu menegaskan bahwa pers yang kuat tidak hanya membutuhkan jaminan kebebasan, tetapi juga integritas etik, kompetensi profesional, dan keberanian menjalankan fungsi kontrol dalam kehidupan demokrasi.(*)
