More

    974 Penumpang Diduga Calon PMI Nonprosedural Ditunda Berangkat dari Batam

    TelegrapNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan 974 penumpang yang diduga akan bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural sepanjang Oktober 2026. Pelabuhan Batam Centre mencatat jumlah terbanyak, yakni 804 orang.

    Jumlah tersebut setara dengan lebih dari 82 persen dari seluruh penumpang yang ditunda keberangkatannya. Selain Batam Centre, penundaan terjadi di Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 152 orang, Gold Coast Bengkong 10 orang, Bandara Hang Nadim 6 orang, serta Pelabuhan Sekupang dan Nongsa Pura masing-masing 1 orang.

    BACA JUGA:  Pelabuhan Ferry Batam Center Kedatangan Ratusan Pekerja Migran Dideportasi Dari Malaysia

    “Pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian tujuan perjalanan dan indikasi lainnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra, Senin, (2/10/2026).

    Menurut Wahyu, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat berangkat bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur penempatan pekerja migran yang berlaku. Pemeriksaan mencakup dokumen perjalanan dan keterangan penumpang mengenai tujuan keberangkatan.

    Besarnya jumlah penumpang yang ditunda di Batam Centre menjadi catatan tersendiri dalam pengawasan keberangkatan internasional. Namun, data tersebut belum menjelaskan berapa banyak penumpang yang akhirnya terbukti akan bekerja secara nonprosedural dan berapa yang dapat melanjutkan perjalanan setelah pemeriksaan lebih lanjut.

    BACA JUGA:  34 Jenazah Korban Longsor di Cisarua Sudah Teridentifikasi, 32 Jiwa Masih Pencarian

    Wahyu mengatakan pengawasan akan terus diperkuat di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Ia juga menilai koordinasi dengan instansi terkait diperlukan agar upaya pencegahan berjalan optimal.

    Pengawasan itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari risiko penempatan kerja di luar negeri yang tidak sesuai ketentuan. Calon pekerja migran yang berangkat melalui jalur nonprosedural berpotensi menghadapi persoalan hukum, eksploitasi, hingga tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.

    BACA JUGA:  Menakar Untung Rugi Bisnis Massage di Sebelah Mesjid Jabal Arafah

    Penguatan pengawasan tersebut juga mengacu pada Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengenai pengawasan dan sinergi penegakan hukum keimigrasian.

    Imigrasi Batam mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri memastikan proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi. Kelengkapan dokumen perjalanan perlu disertai kepastian mengenai perusahaan penempatan, negara tujuan, dan pekerjaan yang akan dijalani. (*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini