Isteri dan Pengacara Terdakwa Kasus BBM Lingga Kembalian Uang Ke Negara

Telegrapnews.com- Istri dan pengacara tersangka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) mengembalikan uang kasus korupsi BBM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp.427.727.700.

Pengembalian uang hasil korupsi yang merugikan negara tersebut diterima Kejaksaan Negeri Lingga diwakili oleh Kasi Pidsus Senopati,SH.,MH dan Kasi Datun Afrinaldi, SH Rabu 3/1/2024 sekitar pukul 14.00 WIB
di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga.

BACA JUGA:  Program Makan Bergizi Gratis: Batam Maksimalkan Ikan Lokal untuk Siswa dan UMKM

Dalam keterangan pers yang diterima telegrapnews.com disebutkan upaya keras yang dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Linga menyebutkan penanganan kasus korupsi BBM di lingkungan oleh Kabag Umum Pemkab Lingga yang merugikan negara sebesar Rp.2.064.917.500 dengan terdakwa HENDRA Bin RAUF MAJANG tengah memasuki proses persidangan dan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan 36 Kg Narkotika dari Kasus Agustus-September 2024

“Dalam penangan kasus korupsi, ke berhasilnya diukur dari besarkan upaya penyidik untuk mengembalikan uang negara itu pesan dari Kepala Kejaksaan Agung, “kata Senopati. (*)