More

    Isteri dan Pengacara Terdakwa Kasus BBM Lingga Kembalian Uang Ke Negara

    Telegrapnews.com- Istri dan pengacara tersangka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) mengembalikan uang kasus korupsi BBM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp.427.727.700.

    Pengembalian uang hasil korupsi yang merugikan negara tersebut diterima Kejaksaan Negeri Lingga diwakili oleh Kasi Pidsus Senopati,SH.,MH dan Kasi Datun Afrinaldi, SH Rabu 3/1/2024 sekitar pukul 14.00 WIB
    di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga.

    BACA JUGA:  Tingkatkan Kebersamaan dan Kekompakan Rutan Batam Gelar Family Gathering

    Dalam keterangan pers yang diterima telegrapnews.com disebutkan upaya keras yang dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Linga menyebutkan penanganan kasus korupsi BBM di lingkungan oleh Kabag Umum Pemkab Lingga yang merugikan negara sebesar Rp.2.064.917.500 dengan terdakwa HENDRA Bin RAUF MAJANG tengah memasuki proses persidangan dan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan.

    BACA JUGA:  Dukungan Asli Mengalir Pemuda Pancasila Batam Deklarasikan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra di Pilkada 2024

    “Dalam penangan kasus korupsi, ke berhasilnya diukur dari besarkan upaya penyidik untuk mengembalikan uang negara itu pesan dari Kepala Kejaksaan Agung, “kata Senopati. (*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini