Polda Kepri Berhasil Tangkap Dua Tersangka Penipuan dengan Modus Hipnotis di Lombok Barat

Polda Kepri Berhasil Tangkap Dua Tersangka Penipuan dengan Modus Hipnotis di Lombok Barat
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Dony Alexander memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan dua pelaku hipnotis (foto humas polda kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua tersangka berinisial HC dan I. Keduanya terlibat dalam kasus penipuan dengan modus hipnotis. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Lombok Barat pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Media Centre Bidhumas Polda Kepri pada Rabu (4/9/2024).

BACA JUGA:  Timnas Indonesia Takluk 1-2 dari China, Shin Tae-yong Akui Kalah Strategi

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Dony Alexander, menjelaskan kronologi kejadian. Pada 12 Agustus 2024, korban berbelanja di sebuah mal di Batam. Saat itulah tersangka mendekati korban dengan tipu muslihat bahwa korban telah dimasuki tujuh jarum di tubuhnya, yang harus segera dikeluarkan.

Korban kemudian dibawa keluar dan diminta mengambil ATM miliknya. Sesampainya di mal, korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN kepada pelaku.

Setelah penipuan tersebut, pada 26 Agustus 2024 korban baru menyadari bahwa ATM yang dikembalikan oleh pelaku bukanlah miliknya.

Setelah memeriksa ke bank, diketahui bahwa ada transaksi keluar sejak 12 hingga 17 Agustus 2024, menyebabkan kerugian korban sebesar Rp 273 juta. Korban kemudian melapor ke Polresta Barelang.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Peredaran 170 Liquid Vape Mengandung Obat Keras di Batam

Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk tiga kartu ATM, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp 7,65 juta, serta pakaian yang dibeli dari hasil penipuan.

“Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tambah Kombes. Pol. Dony Alexander.

BACA JUGA:  Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Korupsi di Diskominfotiksan Rp972 Juta

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam dan canggih.

Penulis: jd