More

    Kajati Kepri Selesaikan 2 Perkara Pidum Lewat Restorative Justice

    Kejaksaan hentikan perkara lewat RJ. F. Istimeewa

    TelegrapNews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, Asintel, Asdatun, Asbin, Aspidsus Kejati Kepri, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti secara daring oleh Kajari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., dan Kajari Bintan Rusmin, S,H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan, diikuti telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penganiayaan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung RI Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Selasa (10/03/2026).

    BACA JUGA:  Terlibat Tindak Pidana Orang, Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia di Pelabuhan Batam Center

    Perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama sebagai berikut :

    1. MELI AGUSTIN Binti SUARNO melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Tanjungpinang (Tindak Pidana Penganiayaan); dan
    2. MIFTAHUL ROZAQI EFENDI alias ZAQI Bin SLAMET EFENDI melanggar Pasal 591 Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan (Tindak Pidana Penadahan).
    BACA JUGA:  Presiden LIRA Sebut Ada Keterlibatan Ketua Lembaga Anti Korupsi Dalam Dugaan Mafia Hukum di Kasus Limbah B3 Batam

    Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,

    Berdasarkan ketentuan dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Dalam hal ini melalui usulan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk pertama kalinya wilayah hukum Kepri melaksanakan mekanisme keadilan restoratif melalui penerapan KUHAP baru (UU No 20 Tahun 2025) .(*)

    BACA JUGA:  Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Kepastian Hukum

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini