Telegrapnews.com, Batam – KPU Kepri menyatakan berkas pendaftaran pasangan calon Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq telah lengkap dan memenuhi syarat. Sementara untuk pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura perlu perbaikan sejumlah dokumen.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, pada Kamis (5/9/2024).
“Untuk pasangan calon Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, berkas mereka sudah lengkap dan tidak ada perbaikan yang diperlukan,” ujar Ferry Muliadi Manalu.
Namun, berbanding terbalik dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur lainnya, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, yang berkas pendaftarannya dinyatakan masih mengalami banyak kekurangan.
Ferry menjelaskan bahwa berkas pendaftaran Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris telah dikembalikan melalui sistem informasi pencalonan (SILON) karena terdapat beberapa persyaratan yang belum lengkap.
“Setelah kami melakukan verifikasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperbaiki oleh pasangan calon Ansar dan Nyanyang. Berkasnya sudah kami serahkan kembali lewat SILON,” kata Ferry.
Dokumen yang perlu diperbaiki untuk Ansar Ahmad meliputi tiga syarat administrasi. Sedangkan Nyanyang Haris Pratamura memerlukan perbaikan pada delapan syarat. Diantaranya soal ijazah, formulir riwayat hidup, surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kepri, dan Nomor NPWP.
“Untuk Pak Ansar, ada masalah dengan ijazah, formulir riwayat hidup, dan dokumen lainnya. Sedangkan untuk Pak Nyanyang, selain ijazah dan formulir riwayat hidup, juga diperlukan surat pengunduran diri dari anggota DPRD. Nomor NPWP, dan beberapa administrasi lainnya,” tambah Ferry.
Pasangan calon diberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk memperbaiki dokumen yang diperlukan. KPU Kepri menegaskan bahwa jika perbaikan tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, pasangan calon tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.
Proses pendaftaran dan verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
KPU Kepri memastikan semua calon memenuhi syarat administrasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan.
Penulis; dr