Kasus Penyelundupan Mikol Seret Nama AKBP Heryana, Andika Klaim Sebut Nama Atas Arahan Pengacara

Kasus Penyelundupan Mikol Seret Nama AKBP Heryana, Andika Klaim Sebut Nama Atas Arahan Pengacara
Sidang lanjutan penyelundupan Mikol di PN Batam menyeret nama AKBP Heryana sebagai pemilik Mikol (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) dengan terdakwa Andika kembali mencuatkan nama AKBP Heryana, yang menjabat sebagai Kayanma Polda Kepri.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tiwik, Heryana disebut-sebut sebagai pemilik minuman beralkohol ilegal senilai Rp 180 juta, berdasarkan keterangan saksi verbalisan atau penyidik.

Saksi mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, Andika secara tegas menyebut bahwa minuman beralkohol selain merek Rio adalah milik Heryana.

Baca juga: Sebar Foto Syur Selingkuhan, Along Dituntut 1,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:  Oknum Anggota Polsek Sekupang di Batam Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Asrama Polisi

“Terdakwa menegaskan bahwa minuman selain merek Rio adalah milik Heryana. Seperti yang diungkapkannya dalam proses BAP,” ujar saksi.

Dalam kesaksiannya, saksi verbalisan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap, di mana setiap pertanyaan yang diberikan kepada Andika langsung dijawab tanpa jeda.

“Pertanyaan disampaikan satu per satu dan langsung dijawab oleh terdakwa,” jelas saksi.

Baca juga: Dua Pemimpin Berhasil Bangun Daerah, Kini Saatnya Rudi-Rafiq Bangun Kepri Secara Merata

Namun, Andika dalam sidang menyebut bahwa pengakuannya yang menyeret nama Heryana merupakan hasil arahan dari pengacara terdahulunya.

BACA JUGA:  Koordinator JNE Anambas Ditangkap, Gelapkan Uang COD Rp 157,4 Juta untuk Kepentingan Pribadi

“Pengacara saya dulu yang meminta saya menjawab seperti itu, katanya normatif saja. Saya hanya mengikuti arahannya,” dalih Andika.

Keterangan ini langsung dibantah oleh saksi penyidik yang menyatakan tidak ada waktu jeda bagi terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacara selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Saat terdakwa menjawab, langsung saya ketik, tidak ada jeda untuk bertanya pada yang lain,” tegas saksi.

Pengakuan saksi membuat Andika terdiam di persidangan, bahkan ia sempat membuka dan memasang kembali masker putih yang dikenakannya.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Ahmad Rustam Ritonga: Wakil Ketua PERADI Batam Didakwa Berlapis Pencurian Rp8,9 Miliar

Baca juga: Praperadilan Kasus Narkoba: 9 Oknum Polisi di Batam Memutuskan Mundur

Majelis hakim Tiwik kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutannya pada Selasa (9/10) dengan agenda pemeriksaan barang bukti. Hakim meminta jaksa untuk menghadirkan minuman beralkohol (mikol) yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.

“Saya minta minuman itu dibawa, dan saksi verbalisan hadir kembali untuk melihat barang bukti,” kata Hakim Tiwik sebelum menutup sidang.

Penulis: lcm