Praperadilan Kasus Narkoba: 9 Oknum Polisi di Batam Memutuskan Mundur

Praperadilan Kasus Narkoba: 9 Oknum Polisi di Batam Memutuskan Mundur
Praperadilan kasus narkoba di PN Batam, 9 oknum Polresta Barelang mencabut gugatannya (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak 9 dari 10 oknum polisi yang merupakan anggota Satuan Resnarkoba Polresta Barelang di Batam, Kepulauan Riau, telah mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Pencabutan ini terkait dengan penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus jual barang bukti sabu-sabu.

Dari sembilan oknum yang mencabut praperadilan, tujuh di antaranya adalah BrigPol Ma’ruf Rambe, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Iptu Shigit Sarwo Edhi, Bripka Jaka Surya, Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi, dan Bripka Alex Chandra.

Baca juga: Cuaca Buruk, Kapolres Bintan Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Laut

BACA JUGA:  Janggal! Kasus Penipuan Oknum Anggota DPRD Batam Berakhir Damai, Korban Diduga Ditekan di Rumah Sakit!

Pengacara mereka, Christopher Silitonga, menyatakan bahwa pencabutan ini dilakukan secara bertahap.

“Pada 30 September, dua orang mencabut. Diikuti oleh Iptu Shigit Sarwo Edhi pada 1 Oktober, dan empat orang lagi pada 2 Oktober,” ujarnya.

Christopher menambahkan bahwa ada dua oknum, Bripka Aryanto dan Bripka Jaka Surya, yang mencabut praperadilan sebelum menjalani proses sidang.

Baca juga: Selalu Bohong: Kisah Kebohongan Demi Kebohongan di Tubuh PWI Pusat

Sidang perdana untuk Bripka Aryanto dijadwalkan pada Senin, 7 Oktober, sementara Bripka Jaka Surya akan melanjutkan sidang pada Rabu, 9 Oktober.

BACA JUGA:  Pelabuhan Feri Batam Center Padat, WNI Dominasi Arus Penumpang Internasional

“Berkas permohonan dinyatakan dicabut setelah kuasa hukum menyerahkan surat kuasa kepada hakim yang dihadiri pemohon,” ungkapnya.

Namun, Christopher mengaku belum mengetahui alasan pencabutan praperadilan tersebut, yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepri.

Sebelumnya, sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam penyisihan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram sabu.

Kasus ini juga menjaring Kompol Satria Nanda, yang kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polresta Barelang.

Baca juga: Bawaslu Batam: Lurah Sei Pelunggut Terbukti Langgar Netralitas ASN, Dukung Paslon Amsakar-Li Claudia

BACA JUGA:  Bakamla RI Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Perairan Tembilahan, Puluhan Ribu Batang Disita

Kesepuluh oknum ini telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Meskipun telah dipecat, mereka mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Polisi Zahwany Pandra Arsyad, menyatakan bahwa penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus ini agar dapat membantu penyidik dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Kepri.

Editor: jd