
Telegrapnews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam memutuskan Lurah Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, terbukti melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pilkada Batam 2024.
Lurah tersebut terbukti mengarahkan kader Posyandu untuk mendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra (Amsakar-Li Claudia).
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno yang digelar pada Minggu (6/10/2024).
Baca juga: Oknum Lurah Sei Pelunggut Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Ketidaknetralan ASN di Pilkada Batam
“Sudah kami plenokan kemarin. Lurah Sei Pelunggut terbukti melanggar netralitas ASN,” ujar Antonius saat dikonfirmasi pada Senin (7/10/2024).
Bawaslu Batam akan meneruskan hasil putusan tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk proses lebih lanjut.
“Kami serahkan kepada instansi terkait, dalam hal ini BKN, untuk menindaklanjuti sanksi soal netralitas ASN,” ungkap Antonius.
Baca juga: Dianggap Cawe-cawe Pilkada, Kadis Kominfo Batam Dilaporkan ke Bawaslu
Proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu mengungkap bahwa Lurah Sei Pelunggut secara langsung terlibat dalam kegiatan politik di lingkup kader posyandu.
Dalam laporan masyarakat, Lurah tersebut dituduh mengarahkan dukungan kepada pasangan Amsakar-Li Claudia dalam Pilwakot Batam 2024.
“Di ruangan saat itu hanya ada lurah dan kader posyandu, tidak ada pihak lain,” jelas Antonius.
Selain kasus ini, Bawaslu juga sedang menangani beberapa laporan terkait netralitas ASN lainnya. Diantaranya dugaan keterlibatan Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, serta camat dan lurah di Kecamatan Batu Ampar.
“Laporan masyarakat terkait netralitas ASN terus kami tindaklanjuti. Saat ini kami dalam tahap klarifikasi terhadap terlapor lainnya,” tambah Antonius.
Sebelumnya, Lurah Sei Pelunggut dilaporkan oleh seorang warga bernama Sulhan. Dia menuduh lurah tersebut melakukan mobilisasi kader posyandu untuk mendukung pasangan Amsakar-Li Claudia.
“Lurah Sei Pelunggut diduga mengumpulkan kader posyandu dan mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan calon tertentu,” kata Sulhan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya netral dalam proses pemilihan umum. Bawaslu Batam berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN selama Pilwakot Batam 2024.
Editor: jd