More

    Dua Tersangka Dibekuk, Bea Cukai Batam Sukses Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 5,6 Miliar

    Batam – Bea Cukai Batam kembali membuktikan komitmen tegasnya dalam memerangi peredaran narkotika internasional. Dalam dua operasi beruntun, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay. Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap dengan barang bukti 685 gram sabu dan 78 butir pil Happy Five.

    Operasi pertama terjadi pada 9 Oktober 2024 di Terminal Ferry Internasional Batam Center. Penumpang kapal MV Oceana 7, berinisial CS, tiba dari Stulang Laut, Malaysia, menarik kecurigaan petugas.

    Disembunyikan di Selangkangan

    Mengaku sebagai nelayan dari Tanjung Balai Karimun, CS berdalih menghadiri hajatan keluarga di Malaysia. Namun, pemeriksaan badan lebih lanjut mengungkap satu bungkus plastik hitam berisi 45 gram sabu, 78 butir pil Happy Five, dan alat isap sabu di sakunya. Di selangkangannya, ditemukan dua bungkus plastik hitam yang berisi methamphetamine seberat 115 dan 90 gram.

    BACA JUGA:  Presiden Prabowo Lantik Sembilan Anggota Kompolnas, Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua

    Baca juga: Komandan Brigade Israel Tewas dalam Ledakan di Jabalia, Gaza Utara: Hamas Terus Melawan

    “Kami temukan barang bukti di saku celana dan selangkangan pelaku, yang setelah diuji laboratorium terbukti sebagai methamphetamine dan Happy Five,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi.

    Operasi kedua terjadi pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay. Penumpang kapal MV Marine Hawk 3, berinisial R, yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, juga dicurigai oleh petugas.

    BACA JUGA:  Pelabuhan Bintang 99 Batam Siap Menyambut KM Kelud: Proses Pemindahan Dermaga Pelni Menuju Tahap Akhir

    Pemeriksaan badan menemukan tiga bungkus methamphetamine dengan total berat 435 gram di selangkangannya, serta dua alat isap sabu. R mengaku dijanjikan upah dua puluh juta rupiah untuk menyelundupkan narkoba tersebut.

    Baca juga: Kejutan, Prabowo Angkat Ajudan Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet

    Kedua tersangka telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    BACA JUGA:  Kunjungi Rempang, Said Didu dan Abraham Samad Serukan Perlawanan atas PSN yang Dinilai Merugikan

    Bea Cukai Batam menegaskan penindakan ini berhasil menyelamatkan 3.500 generasi muda dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 5,6 miliar.

    “Kami terus berkomitmen memutus mata rantai penyelundupan narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” pungkas Muhtadi.

    Penulis: lcm

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini