Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan Dua WNA China dari Malaysia ke Batam melalui Jalur Ilegal

Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan Dua WNA China dari Malaysia ke Batam melalui Jalur Ilegal
Lanal Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua WA China dari Malaysia ke Batam (dok lanal bintan)

Telegrapnews.com, Bintan – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua warga negara asing (WNA) asal China yang masuk secara ilegal dari Malaysia menuju Batam.

Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, mengungkapkan bahwa upaya penggagalan ini bermula saat tim patroli Lanal Bintan mendeteksi pergerakan mencurigakan di Perairan Selat Riau, yang diduga sebagai jalur penyelundupan.

“Tim mendengar suara boat pancung berkecepatan tinggi yang melintas di Selat Riau,” ujar Kolonel Eko dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).

BACA JUGA:  Muhammad Rudi Tinjau Proyek Flyover Laksamana Ladi, Target Selesai Akhir Desember 2024

Baca juga: Dua Kali Mangkir, Mantan Ketum PWI HCB Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Saat didekati, boat tersebut justru berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Setelah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tim berhasil menghentikan boat pancung tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat orang di dalam boat pancung, termasuk dua WNA asal China. Serta tekong dan pembantu tekong yang masing-masing berinisial AN dan FN.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam Rudi Tegaskan Tidak Ada Rencana Penggusuran di Baloi Kolam

Baca juga: Kembali Komandan Israel Tewas dalam Serangan di Gaza, Daftar Korban Terus Bertambah

Berdasarkan pengakuan tekong, kedua WNA asal China ini dijemput dari pantai di kawasan Renggit, Malaysia, untuk dibawa ke Batam melalui jalur laut secara ilegal.

Upaya penyelundupan ini dilakukan atas perintah seseorang dari Batam berinisial H, dengan imbalan Rp40 juta, atau Rp20 juta per orang.

BACA JUGA:  KPU Batam: Paslon Amsakar-Li Claudia dan Nuryanto-Hardi Dinyatakan Sehat dan Bebas Narkotika

“Tekong bahkan sudah menerima uang muka sebesar Rp10 juta dari H sebelum berangkat menjemput kedua WNA tersebut,” tambah Kolonel Eko.

Selanjutnya, kedua WNA China tersebut akan diserahkan kepada pihak Imigrasi Tanjung Uban untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan. Sementara itu, pelaku penyelundupan akan menghadapi tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: jd