
Telegrapnews.com, Batam – Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan H. Muhammad Rudi dan H. Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq) menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon Gubernur Kepri, Ansar-Nyanyang, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dugaan ini terkait tampilnya pasangan Ansar-Nyanyang di panggung acara Pesta Bangso Batak yang berlangsung di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center, pada Minggu (3/11/2024) malam.
Menurut Soerya, Ketua Dewan Pengarah Tim Rudi-Rafiq, timnya sudah berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemenangan Jenderal (Purn) Darmawan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
Baca juga: Pesta Budaya Bangso Batak: Ansar Ahmad dan Nyanyang Memukau Ribuan Warga Batam di Konser Judika
“Kami meminta Tim Hukum segera menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan pasangan Ansar-Nyanyang di acara Pesta Bangso Batak di Engku Putri,” ujar Soerya.
Bawaslu Batam sebelumnya telah mengimbau agar panitia Pesta Bangso Batak tidak mengundang pasangan calon dalam Pilkada 2024. Surat Bawaslu bernomor 107/KA.00/K.KR-07/10/2024 kepada panitia menyebut bahwa kehadiran calon kepala daerah di acara tersebut dapat memicu potensi pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah.
Soerya menegaskan bahwa meskipun pasangan Ansar-Nyanyang tidak secara eksplisit mengajak kampanye, kehadiran mereka di panggung tetap mengandung unsur kampanye tersirat.
“Kehadiran mereka di panggung itu mengandung unsur kampanye implisit, meskipun tidak secara langsung,” tegas mantan Wakil Gubernur Kepri itu.
Baca juga: Antusiasme Warga Bengkong Indah: HMR Dianggap Lebih Layak Jadi Gubernur Kepri Usai Debat
Ia juga mengapresiasi acara Pesta Bangso Batak sebagai bentuk penghargaan terhadap keberagaman budaya. Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran pasangan calon dalam menjaga netralitas sesuai larangan Bawaslu.
Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye di fasilitas pemerintah non-komersial dilarang, termasuk di fasilitas umum seperti alun-alun.
Ketua Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Rudi-Rafiq, Parameshwara, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye adalah pelanggaran serius.
Parameshwara mendesak Bawaslu menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Fasilitas publik harus netral. Bawaslu wajib menjaga netralitas fasilitas pemerintah dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Batam juga telah mengingatkan masyarakat agar tidak menggelar kampanye di fasilitas pemerintah non-komersial selama masa Pilkada.
Editor: denni risman