
Telegrapnews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di fasilitas pemerintah non-komersial di Dataran Engku Putri pada acara pesta budaya, Ahad 3 November 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pada Jumat, 8 November 2024, dan telah melalui kajian awal.
“Setelah kajian yang kami lakukan dua hari lalu, laporan ini dinyatakan memenuhi syarat materil dan formil,” ujar Antonius, seperti dikutip ulasan, Selasa (12/11/2024).
Bawaslu Batam telah melakukan registrasi terhadap laporan ini dengan nomor laporan 08 dan saat ini tengah dalam tahap klarifikasi. Antonius menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor, saksi, serta pihak yang dilaporkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye ini adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura.
Baca juga: Pesta Budaya Bangso Batak: Ansar Ahmad dan Nyanyang Memukau Ribuan Warga Batam di Konser Judika
“Proses klarifikasi dan pendalaman laporan ini dilakukan sesuai prosedur, yaitu tiga plus dua hari. Kami akan menunggu hasil klarifikasi untuk menentukan apakah unsur pelanggaran terpenuhi atau tidak,” tambah Antonius.
Proses ini menjadi langkah awal Bawaslu dalam memastikan setiap aktivitas kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama terkait penggunaan fasilitas pemerintah yang semestinya netral dan bebas dari kegiatan politik.
Editor: jd