
Telegrapnews.com, Batam – Saksi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 02, Muhammad Rudi – Aunur Rafiq, secara tegas menolak menandatangani dokumen model D hasil rekapitulasi tingkat Kota Batam dalam Pilgub Kepri 2024. Penolakan ini disampaikan usai rapat pleno rekapitulasi dengan alasan dugaan pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami dengan tegas menolak hasil Pilkada Gubernur Kepri khususnya di Kota Batam karena kami menilai bahwa ini termasuk pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar saksi Paslon 02, Ernawati, Kamis (5/12/2024).
Ernawati menyebut bahwa pelanggaran terjadi sejak tahapan kampanye hingga proses rekapitulasi suara.
Ia menyoroti dugaan praktik politik uang, distribusi sembako di 12 kecamatan, tekanan terhadap penyelenggara pemilu, hingga keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU Batam, Tuntut Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Dugaan Praktik Politik Uang dan Ketidaknetralan ASN
Ernawati, sebagai saksi paslon 02 menegaskan bahwa praktik politik uang terjadi secara terang-terangan, bahkan sempat ditangkap tangan. Namun, ia mengkritik penanganan kasus tersebut yang dinilai tidak transparan.
“Yang money politik dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Padahal, secara bukti, orang awam pun tahu uang itu buat apa,” ujarnya.
Selain itu, ia menuding adanya keterlibatan ASN yang tidak netral, termasuk dugaan kasus yang melibatkan seorang lurah di Sagulung.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Bawaslu, tetapi baru satu laporan yang ditindaklanjuti terkait netralitas ASN,” tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Kepri: 33 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Didominasi Netralitas ASN dan Politik Uang
Hasil Perolehan Suara di Batam
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Kepri 2024 di Kota Batam:
Ansar Ahmad – Nyanyang Haris Pratamura: 217.962 suara
Muhammad Rudi – Aunur Rafiq: 203.620 suara
Suara sah: 421.582 suara
Suara tidak sah: 15.325 suara
Langkah Hukum ke MK dan DKPP
Saksi Tim Paslon 02 berencana membawa berbagai dugaan pelanggaran ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga akan melaporkan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan, baik melalui proses di MK maupun DKPP, karena ini menyangkut suara rakyat yang harus dilindungi,” tegas Ernawati.
Kritik Terhadap Penyelenggara Pemilu
Ernawati menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja KPU dan Bawaslu yang dinilainya tidak menjalankan tugas secara transparan. “Penyelenggaraan Pilkada ini sudah tidak sehat. Kami meminta keadilan dan transparansi,” pungkasnya.
Penolakan ini menunjukkan ketidakpuasan atas hasil Pilkada, dengan langkah hukum sebagai jalan untuk memastikan integritas demokrasi di Kepri.
Editor: dr