Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perusahaan Asing yang Bayar Upah di Bawah UMK Batam

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perusahaan Asing yang Bayar Upah di Bawah UMK Batam
Pemerintah diminta tindak tegas perusahaan asing yang masih bayar buruh dibawah UMK Batam (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Sejumlah perusahaan asing di Batam yang bergerak di bidang peleburan plastik dilaporkan membayar upah pekerja jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kejadian ini menuai perhatian dari berbagai pihak yang mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas guna mencegah hal serupa terjadi secara berkelanjutan.

Pemerhati pelayanan publik di Batam, Try Depae, menegaskan bahwa pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, harus lebih peka dan proaktif dalam menanggapi isu ketenagakerjaan seperti ini.

Baca juga: Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat Soal UMK Batam 2025, Dewan Pengupahan Siap Bahas Kembali

“Stakeholder terkait perlu meresponnya dengan cepat dan efektif. Jangan sampai ada pembiaran,” ungkap Try Depae dalam wawancara dengan TelegrapNews, kemarin.

BACA JUGA:  Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Jembatan I Barelang, Diduga Korban Pembunuhan Kejam

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata, juga mengimbau para pekerja yang menjadi korban dari perlakuan tersebut untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.

“Silakan dilaporkan kepada kami, agar kami bisa tindaklanjuti,” ujar Mangara saat dihubungi oleh TelegrapNews, Jumat (13/12).

Beberapa perusahaan asing yang bergerak di sektor peleburan plastik di Batam diketahui membayar pekerja dengan sistem upah harian sebesar Rp120.000 per hari.

Baca juga: UMK Batam 2025 Berpotensi Naik Rp 304 Ribu, Ini Proyeksi UMK Se-Kepri

BACA JUGA:  Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru, PT Pelni Batam Tambah Armada KM Dorolonda

UMK Batam

Angka tersebut hanya sekitar separuh dari UMK yang berlaku di Batam, yang ditetapkan sebesar Rp4.685.000,- per bulan pada tahun 2024. Berdasarkan perhitungan, upah harian yang sesuai dengan UMK seharusnya sebesar Rp212.000- per hari. Ini berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pemerintah terkait ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi upah kini menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri.

“Kami hanya menindaklanjuti jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan,” tegas Rudi.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan pengupahan yang berlaku. Dandis juga mengajak pekerja yang merasa dibayar di bawah UMK untuk melaporkan hal tersebut kepada Komisi IV DPRD Kota Batam agar dapat ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Pesan Amsakar Achmad di PKKMB UNRIKA: Bangun Karakter dan Prestasi

“Jika tidak ada laporan, bagaimana kami bisa mengetahuinya?” tegas Dandis.

Dandis menambahkan, sebagai bentuk pengawasan, pihaknya dapat memanggil perusahaan terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam. Tujuannya untuk membahas pelanggaran pengupahan ini.

“Kami ini wakilnya pekerja dan juga wakilnya pengusaha. Jika ada perusahaan yang melanggar, kami bisa panggil mereka untuk RDP,” pungkasnya.

Penulis: LCM
Editor: MS