More

    Kejati Kepri Terbitkan Surat Eksekusi Terpidana Roliati, Belum Ditemukan, Siap Jadi DPO

    Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap terpidana Roliati, yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Namun, hingga kini, Roliati belum berhasil ditemukan untuk menjalani hukuman.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yustar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses pencarian terus dilakukan. 

    “Surat perintah eksekusi sudah diterbitkan. Pencarian terhadap yang bersangkutan telah dilakukan, tetapi terpidana belum ditemukan. Apabila dalam waktu dekat tidak juga ditemukan, kami akan meminta bantuan Kejaksaan Agung dan pihak terkait lainnya serta menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Yustar pada telegrapnews.com, Selasa (7/1/2025).

    BACA JUGA:  Pampi Batam Bakal “Gruduk” Panti Pijat Berdekatan dengan Masjid Jabal Arafah

    Perjalanan Kasus Roliati

    Kasus ini bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, yang meminta hukuman lima tahun penjara terhadap Roliati di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

    Namun, majelis hakim PN Batam menjatuhkan putusan percobaan satu tahun tanpa hukuman penjara. Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Roliati justru dibebaskan sepenuhnya.

    JPU kemudian membawa perkara ini ke tingkat kasasi. Pada 12 November 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Putusan ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    BACA JUGA:  Siap-Siap…Negara Bakal Lelang Barang Bukti Super Tangker MT Arman 114 Beserta 166.975,36 Metrik Ton LCO

    Kejaksaan Negeri Batam Hormati Putusan

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan MA dan menunggu salinan resmi sebagai dasar eksekusi. 

    “Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung ini. Meskipun sudah dirilis di SIPP, kami tetap menunggu salinan putusan resmi,” ujar Tiyan.

    Tiyan juga menyoroti bahwa putusan MA ini mencerminkan keselarasan pandangan antara JPU dan hakim MA. Ini berbeda dengan putusan di pengadilan sebelumnya.

    BACA JUGA:  Bongkar Aset Koruptor! Kejati Kepri Tekankan Strategi Follow the Money & Asset

    Keputusan MA dan Hakim yang Menangani

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H., bersama hakim anggota Sutarjo, S.H., M.H., dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.H., menyatakan mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan sebelumnya.

    Pihak kejaksaan berharap segera mendapatkan salinan putusan lengkap agar proses hukum terhadap Roliati dapat dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Penulis: LCM

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini